Inhu, Detaksatu.com – Polres Inhu melalui Polsek Pasirpenyu terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap tindak kejahatan narkoba, berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Seperti yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Jajaran Polsek Pasirpenyu akhirnya membuahkan hasil manis.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam Rilise mengatakan kronologis pengungkapan kasus pada hari Kamis tanggal (03 Juli 2025) sekira pukul 11.30 Wib Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Obert Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti hal tersebut Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu.
Selanjutnya Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH memerintahkan tim Opsnal Polsek Pasir Penyu untuk melakukan penyelidikan sesampai nya ditempat yang diinformasikan yang bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Tim melakukan penggeledahan dan tim menemukan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama Suhandoko alias Ndoko Bin Alm Selamat yang sedang duduk diruang tengah dan kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah dan didapur terdapat 1 (satu) kotak putih yang didalamnya berisi 11 (sebelas) dengan berat kotor 1,88 gram bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilantai ruang tamu juga ditemui 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merek Vivo V7 plus warna coklat dan dari badannya ditemukan uang hasil penjualan yang berjumlah Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut dari Hasil Tes Urine Positif Amphethamin.
Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus siaga dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.
“Terlebih di daerah-daerah pelosok seperti Kecamatan Pasirpenyu, kepedulian dan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” Ungkap Kapolsek. (Rilise)











Komentar