INHU, DETAKSATU.COM – Pemangku Adat Desa Pasirringgit mengatakan kepada wartawan yang dilakukan Kepala Desa dalam menentukan Perangkat tidak melalui proses yang diatur dalam undang-undang otomatis banyak menuai keresahan dimasyarakat, terkait hal tersebut Pemangku Adat minta pihak terkait mengevaluasi kebijakan tersebut.
Seperti yang dilakukan Kades Pasirringgit,Sumarji, Pasalnya baru saja dilantik menjadi kades berselang beberapa bulan seenaknya menganti Kepala Dusun (Kadus), Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) tanpa ada proses penyaringan (Seleksi).
Akibat kebijakan yang tidak transparan tersebut semua perangkat protes atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang ditandatangani Sumarji tanpa koordinasi menganti semua Kadus, RW dan RT dan penggantinya sudah disiapkan dengan orang yang lain.
Pertanyaannya semua Kadus, RW dan RT mempertanyakan apa sebab kami diganti secara mendadak, seandainya kami ada kesalahan, itupun ada proses peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga setahu mereka tidak ada hal tersebut dilakukan oleh Sumarji sebagai Kades.
Dikatakannya belum tuntas persoalan memberhentikan Kadus, RW dan RT berselang dua bulan kedepannya Kades Pasirringgit, Sumarji, juga berulah lagi di duga melakukan praktik Nepotisme terungkap, bahwa sejumlah perangkat desa yang dipekerjakan menjadi perangkat desa berasal dari satu keluarga. Anggota keluarga mengisi posisi strategis di pemerintahan desa Pasir Ringgit.
Dikutip dari berbagai Media Online seperti Riauone.com terbit berita Minggu (2/2/2025), berdasarkan informasi yang diterima mengatakan Kepala Desa Pasir Ringgit Sumarji diduga mempekerjakan perangkat desa satu keluarga, adapun perangkat desa yang diduga memiliki hubungan keluarga dekat tersebut yaitu Kasi Kesra Mustakim bersama 5 orang lainya masih tinggal satu atap.
Mulyani Mayang Sari, menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), yang merupakan adik kandung dari Kasi Kesra, Mustakim, kemudian Rosni Nur Fitri menjabat Bendahara Desa, diketahui merupakan istri dari Mustakim Kasi Kesra.
Seperti Nila Sari, Kasi Perencanaan, disebut sebagai ponakan dari Kasi Kesra Mustakim. Serta Ismaini, Kepala Dusun 5, juga diduga merupakan ponakan dari Mustakim Kasi Kesra. Satu keluarga menjadi perangkat desa diketahui sejak tahun 2022 dan sejumlah temuan kelebihan bayar menjadi persoalan baru atas adanya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Inhu.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, keluarga besar yang memborong jabatan di Desa Pasir Ringgit bahkan masih tinggal di satu rumah, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik nepotisme yang dapat menghambat profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Sejumlah warga dan Pemangku Adat di Desa tersebut menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi jabatan perangkat desa di borong oleh satu keluarga. Masyarakat menilai, praktik tersebut dapat menutup peluang bagi Putra Putri generasi penerus masyarakat lain yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi di pemerintahan desa sebagai mana yang diatur oleh Peraturan dan Perundangan.
“Kami khawatir, kinerja pemerintahan desa tidak berjalan secara objektif karena didominasi oleh satu keluarga. Seharusnya pemerintah desa bisa lebih transparan dan adil dalam proses rekrutmen perangkat desa,” ujar salah satu warga setempat yang mamanya enggan disebut.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji, Minggu (2/2/2025) Dikutip dari Riauone.com, Kades MEMBENARKAN adanya perangkat desa yang diangkatnya ada terikat dalam hubungan keluarga.
“Kalau memang ada aturan yang melarang, maka akan saya lakukan evakuasi, namun demikian, saya akan konsultasikan ini kepada Camat Lirik dan Dinas di Kabupaten,” ujar Sumarji.
Kalau kita amati sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Perda Bupati Inhu Nomor 4 Tahun 2019 diduga banyak pasal yang sudah ditabraknya.
Sebelum konflik tersebut tidak melebar kemana mana sehingga bisa merugikan kelangsungan pembangunan desa, masyarakat berharap Bupati Inhu, kepada Dinas PMD, Camat Lirik maupun instansi terkait di Kabupaten Inhu segera dapat menindaklanjuti adanya keresahan masyarakat Desa Pasir Ringgit, untuk memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku. (Editor)







Komentar