Rohil, Detaksatu.com : Kabarnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Samsuri SH, M.Si melaporkan wartawan yang memberitakannya soal LHKPN tak wajar ke polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima detaksatu.com, mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rohil itu melapor ke Polres Rohil dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketua PWI Rohil, Masrul Gusti angkat bicara, kata dia produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana dan tidak bisa dilaporkan ke polisi. Penanganan produk jurnalistik yang dianggap melenceng harus di Dewan Pers.
Hal ini sambungnya, antara Dewan Pers dan Mabes Polri telah membuat MoU bahwa setiap kasus jurnalistik harus ditangani di Dewan Pers. Dewan Pers juga telah menerbitkan pedoman khusus untuk media online, yaitu Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP. Wartawan juga memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,”beber Masrul, Kamis.
Namun lanjut Masrul, jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, orang yang merasa dirugikan pada sebuah pemberitaan dapat mengajukan hak jawab dan hak koreksi. Jika dua unsur itu sudah dipenuhi, maka lapor ke dewan pers.
“Jika masalah pemberitaan ini naik ke proses selanjutnya, berarti ada upaya kriminalisasi dan upaya pembungkaman pers. Sebagai ketua PWI Rohil, tentunya kami tidak akan diam jika ada produk jurnalistik dipolisikan, terlebih lagi yang dilaporkan pengurus PWI Rohil,”pungkasnya.
Lap : BT










Komentar