Rohil, Detaksatu.com : Sepertinya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri, SH, MSi memiliki sifat keras kepala dan tidak memiliki urat malu.
Bagaimana tidak, beberapa bulan lalu dirinya dihebohkan di pemberitaan yang mana ia telah menggunakan plat bodong (Palsu) di kendaraan roda empat yang dibeli menggunakan uang negara (Mobil Dinas).
Beberapa hari pasca pemberitaan, mobil innova reborn berwarna hitam yang biasa digunakan Syamsuri sehari-hari untuk penunjang kinerjanya sebagai pejabat negara dan daerah berganti menjadi plat merah.
Namun ternyata, pergantian plat bodong ke plat merah itu tidak bertahan lama. Baru – baru ini, Syamsuri kedapatan lagi menggunakan plat bodong dengan nomor polisi (Nopol) yang viral sebelumnya, BM 1363 PR.
Pejabat yang dinilai memiliki sikap arogan itu kedapatan memakai plat bodong pada bulan oktober kemarin. Kendaraan milik negara itu sedang melintas didepan bekas kantor dinas kesehatan, Jalan Kecamatan.
Sebagai pejabat negara, mentaati segala peraturan hal yang wajib, bukan melanggar aturan. Dengan menggunakan plat palsu itu, Syamsuri telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lap : BT











Komentar