Jakarta, Detaksatu.com : Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penanganan sedimentasi laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal HPSLI, Zulkifli Yusuf, kebijakan ini sejalan dengan upaya melestarikan ekosistem laut Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan.
“HPSLI mendukung penuh langkah KKP dalam menertibkan aktivitas penambangan pasir laut, terutama yang dilakukan secara ilegal. Penambangan ilegal harus diberantas seperti halnya yang dilakukan pada aktivitas tambang ilegal lainnya,” ujar Zulkifli dalam keterangan persnya di Jakarta.
Lebih lanjut, HPSLI mendesak pemerintah agar segera membuka izin bagi 66 perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pembersihan sedimentasi laut. Menurut Zulkifli, percepatan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan peluang bisnis yang sudah lama ditinggalkan.

“HPSLI mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan izin terkait pembersihan sedimentasi laut, yang tidak hanya bermanfaat bagi negara dan semua pihak, tetapi juga dilakukan dengan pola ramah lingkungan,” tambahnya.
HPSLI berharap pemerintah bersikap tegas dalam menindak penambangan pasir laut ilegal, dengan langkah-langkah yang sama ketatnya seperti yang diterapkan dalam penanganan tambang ilegal di sektor lainnya.
Selain itu juga Menjadi masukan HPSLI kpd Pemerintah (KKP) bahwa utk kepentingan arus lalu lintas perekenomian daerah Kepri. Perlu diusulkan utk dilakukan pendalam alur dengan dilakukan pembersihan sedimentasi di alur tsb (Kundur, Moro dan Combol) sbg Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lap : FR











Komentar