Rohil, Detaksatu.com : Samsuri, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan di ajukan upaya keberatan oleh Rahmad Hidayat, SH dan Rohadi, SH, kuasa hukum Putra Zali.
Mereka menilai, pemberhentian kliennya sebagai operator komputer mengandung cacat formil dalam bentuk cacat kewenangan sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dijelaskan dalam surat bernomor : 100/RHD/IX/2024, Samsuri selaku kabag umum tidak berwenang untuk menandatangani surat pemutusan kontrak kerja yang diterima kliennya pada 4 September 2024 lalu.
Menurut mereka, yang berwenang memberhentikan kliennya sebagai honorer adalah Bupati Rohil karena yang menandatangani surat keputusan pengangkatan kliennya Bupati Rohil.
Karena itu, mereka meminta kepada Kabag Umum Samsuri, mengembalikan hak-hak pemohon seperti semula sebagai honorer di Kabupaten Rohil dan mencabut surat nomor : 000/SETDA-UMUM/2024/162.
“Surat upaya keberatan ini akan disampaikan oleh kuasa hukum saya besok. Surat akan diantar secara resmi kekantor Samsuri, di bagian umum,”kata Putra Zali via aplikasi perpesanan (whatshapp) Senin,(16/9/24) siang.
Lap : BT







Komentar