oleh

Terkait Tanah Galian Draenase Untuk Menimbun Bahu Jalan, Ini Tanggapan PPTK Proyek Jalur Dua Airmolek

INHU, DETAKSATU.COM – Proyek Pembangunan Jalan Jalur Dua dalam Kota Airmolek proyek Lanjutkan tahap ketiga (III) tahun 2024 di Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri Hulu, Kontraktor pelaksananya PT Trifa Abadi.

Masyarakat Airmolek protes keras terhadap kegiatan dilapangan ditemukan untuk menimbun bahu jalan memakai tanah galian Draenase (Parit) pertanyaan nya yang belum terjawab apakah dibolehkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) memanfaatkan limbah galian parit tersebut untuk menimbun Bahu jalan, hal ini sudah menjadi perbincangan publik oleh Aktivis dan Tokoh Masyarakat Airmolek.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Lembaga Adat Melayu Riau (DK – LAMR) Kecamatan Datok Arifuddin Akhalik dan Datok H Sayuti Kamal kepada Awak Media. Rabu (3/7).

Lanjut Kedua Tokoh Masyarakat dan Pemangku Adat itu karena kegiatan proyek penimbunan bahu jalan umum pembangunan jalur dua ada yang aneh dimata masyarakat, Datok Arifuddin Akhalik sudah menegur langsung pengawas lapangan PT Trifa Abadi minta janganlah tanah galian Draenase dan pecahan bongkahan batu diampar untuk bahu jalan.

Walaupun sudah ditegur langsung pihak pelaksana lapangan tidak mengindahkannya, oleh karena itu Datok Arifuddin Akhalik dan Datok H Sayuti Kamal berharap pihak terkait yang berkompeten baik yang berada di Provinsi dan Kabupaten segera mengevaluasi fisik volume yang sudah dipermasalahkan masyarakat.

Lebih jauh lagi jelas Politisi Partai Perindo itu jalan jalur dua Airmolek adalah jalan provinsi bukan Jalan Desa dan Kecamatan apalagi yang melintasi jalan tersebut kendaraan bertonase besar kapasitas 30 – 40 Ton kuatir kualitas kemampuan bahu jalan yang volume penimbunannya diampar tanah limbah galian Draenase.

“Sebelum hal tersebut menjadi masalah besar diminta PUPR Provinsi Riau secepatnya melakukan evaluasi terhadap proyek yang sudah digelontorkan dananya sebesar Rp 13 Milyar lebih itu,” Tegas Datok Arifuddin Akhalik Mantan Anggota DPRD Inhu itu.

Lebih lanjut, dirinya juga terus memantau progres pembangunan jalan dua jalur Airmolek secara bertahap. Kemudian, diminta juga pengerjaan harus dipastikan tepat waktu. Tegas Datok.

Ketika dikonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek pembangunan jalan jalur dua Airmolek, Surahman
sebagai pejabat pada unit kerja SKPD Bina Marga PUPR Provinsi Riau, Rabu, (3/7/2024) kepada DETAKSATU.COM membenarkan terkait tanah bekas galian Drainase digunakan untuk menimbun lobang Berem yang ada dipinggir Draenase.

“Diakui Surahman PPTK dia membenarkan tanah hasil galian drainase dimanfaatkan untuk menimbun pinggir parit draenase, karena anggaran untuk menimbun lubang galian paret tidak ada jadi minta dengan kontraktor memanfaatkan tanah galian tersebut, alasan PPTK anggaran dalam RAB tidak tersedia,” Tegas PPTK. (Editor)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *