INHU, DETAKSATU.COM – Aktivitas Pelanggaran Pidana KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian seperti judi togel (toto gelap), ternyata praktek perjudian jenis tembak ikan atau yang lebih dikenal dengan gelper, juga marak dan tumbuh subur di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Ilham Permana SIP Ketum Satuan Siswa Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Indragiri Hulu (SAPMA PP) Sabtu (02 Desember 2023) terkait hal tersebut kepada Wartawan mengatakan berdasarkan informasi dan data yang berhasil dikutip dari berbagai sumber dilapangan, dari 14 kecamatan yang ada di Inhu, sedikitnya lebih dari 50 persen yang menjadi zona aman praktek perjudian tersebut.
Diantaranya, di wilayah hukum Polsek Lirik, Pasirpenyu, Seberida, Lalak, Batang Cenaku, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Peranap, Batang Peranap, Semua wilayah ini dikendalikan diduga oleh beberapa orang Biggbos atau Toke.
Hebatnya lagi, bisnis ilegal dengan penghasilan yang sangat menjanjikan itu, diduga kuat juga dibekingi oknum aparat hukum yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku untuk beraktivitas.
” Jika praktek perjudian tersebut benar adanya, tentu tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Inhu, kita minta tidak menunda-nunda waktu untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Alumni Universitas Islam Pekanbaru itu.
Selain itu lanjut pria yang aktif dilembaga Sosial itu perilaku perjudian itu tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sembari meminta keseriusan Satreskrim Polres Inhu dalam mengambil langkah tindakan tegas.
Selanjutnya menanggapi hal itu, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, mengaku akan segera menurunkan tim ke titik-titik yang diduga menjadi sasaran empuk praktek perjudian tersebut.
“Kita akan menurunkan tim untuk melakukan tindakan tegas. Untuk rekan-rekan ketahui, Polres Inhu tidak berkompromi dalam mengambil tindakan tegas pemberantasan tindak pidana,” singkat Humas Polres Inhu.(LAPORAN EDITOR)







Komentar