oleh

UPT 3 Bapenda Pekanbaru Jemput Pajak PBB PTPN V Pekanbaru

Pekanbaru, Detaksatu : Berikan kemudahan terhadap setiap wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Unit Pelayanan Teknis Tiga (UPT 3) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru langsung datangi wajib pajak hingga ke kediamannya.

Dengan begitu cukup dirumah saja setiap wajib pajak potensial bisa membayarkan pajaknya secara langsung tanpa khawatir adanya hal yang tidak diinginkan (resiko perjalan).

Untuk hari ini, Tim UPT 3 Bapenda Pekanbaru yang dikomandoi Kepala UPT, Fitri Wulandari yang diwakili Kepala TU, Harahap didampingi Bendahara, Ami Dorisa dan staf, Nuretika Salmia menjemput pajak dari PTPN V Pekanbaru yang berpusat di jalan Rambutan Kota Pekanbaru.

”Ini merupakan langkah kita dalam memberikan pelayanan prima terhadap wajib pajak, semoga kemudahan ini bisa menyokong pencapaian target kita tahun ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mudah dalam membayar pajak,” ungkap Harapan, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, pria yang akrab dipanggil Choki ini mengatakan jelang jatuh tempo 31 Agustus 2023 ini pihaknya akan terus berkeliling menjemput pajak bumi dan bangunan (PBB) objek pajak potensial di kawasan Marpoyan Damai dan Bukit Raya. Diantaranya, Hotel Royal Asnof yang berada di jalan Tuanku Tambusai dan Rumah Sakit Andini.

”Selain itu, kami terus mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajak PBB nya jelang jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 dan manfaatkan segala fasilitas yang telah kami siapkan seperti melalui aplikasi dan perbankan,” singkat Choki.

Dilain sisi, Pihak PTPN V Pekanbaru, Tri Sutrisna Kasubag Pembukuan Pajak dan Asuransi sangat senang dengan adanya layanan jemput bola seperti ini dari Bapenda Pekanbaru. Sehingga pihaknya tidak perlu repot lagi dalam membayarkan PBB dari perusahaan.

”Alhamdulillah, ini sangat memudahkan dan membantu kami dan menajemen PTPN V dalam membayarkan kewajiban tahunan. Terima kasih kepada Bapenda Pekanbaru. Mari kita sebagai warga negara yang bijak selalu taat dalam membayar pajak, singkatnya.

Informasi tambahan besaran pajak PBB PTPN V Pekanbaru sebesar Rp 466 613.000.

Lap : Kim PKU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *