oleh

Diskusi Publik Dengan Tokoh Masyarakat Se Inhu Sepakat Transportasi Truk Batubara Bangun Jalan Alternatif

INHU, DETAKSATU.COM – Terkait keresahan masyarakat terhadap transportasi truk batubara disepanjang jalan provinsi Peranap – Kuala Cenaku mengancam keselamatan penguna jalan dan banyaknya terjadi korban Lakalantas yang dialami masyarakat sebagai pengguna jalan sampai menimbulkan korban luka kritis hingga kematian.

Berangkat dari ketidak nyamanan penguna jalan provinsi tersebut beberapa Tokoh Masyarakat menggagas mengundang dari perwakilan kecamatan Se Kab Inhu, Gelar Diskusi Publik sembari Ngopi dan Makan Siang bersama sekaligus untuk mencari solusinya. Pada Hari Minggu (2 Juli 2023) di Cafee Mirami Airmolek Kec Pasirpenyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau – Indonesia.

Dalan diskusi publik tersebut Tim Gabungan Masyarakat diwakili dari setiap Kecamatan duduk bersama guna membicarakan dampak buruk dari transportasi armada truk Batubara yang ratusan jumlahnya Wira wiri disepanjang jalan provinsi mulai dari Peranap – Kuala Cinaku.

Perwakilan Tokoh Masyarakat dari beberapa kecamatan yang sempat hadir tersebut pada intinya sepakat minta beberapa perusahaan tambang batubara yang ada beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau harus memiliki jalur jalan Alternatif.

Sementara itu dalam diskusi ada beberapa Tokoh Masyarakat Inhu seperti Asun alias Mastur, Arifudin Akhalik, Zaharman Kaz, H Munir, memaparkan diakuinya dengan beroperasinya Tambang Batubara diinhu banyak nilai tambahnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, namun sebaliknya dampak buruk (mudhoratnya) dari transportasi truk Tambang Batubara juga sudah mengancam keselamatan pihak pengguna jalan mulai dari Peranap – Kuala Cinaku.

Sambil menunggu proses surat hasil kesepakatan Tim Perumus pembangunan jalan Alternatif dikirimkan kepada Presiden, Gubernur dan Bupati dari hasil diskusi juga sepakat minta kepada Pemerintah melakukan beberapa hal diantaranya :

1. Minta Pengusaha Tambang Batubara membuat jalan Alternatif untuk transportasi batubara sampai kepelabuhan dan tidak memakai jalan provinsi.

2. Minta Kepada Perusahaan Tambang mengurangi berat Tonase angkutannya, supaya jalan provinsi tidak rusak.

3. Minta kepada perusahaan tambang sambil menunggu proses jalan alternatif rampung mengeluarkan dan CSRnya digunakan untuk pembangunan jalan beton (Rigid) terhadap jalan yang sudah dilewatinya.

4. Minta kepada Perusahaan menggeluarkan dari hasil produksinya tambang batubara sebesar 20% untuk Pembangunan Desa.

Selanjutnya Salah seorang Tim Perumus Perancang Pembentukan jalan Alternatif untuk Transportasi batubara, Asun alias Mastur mengatakan
dengan dilaksanakannya Diskusi Publik tersebut, diharapkan melahirkan beberapa rekomendasi terkait dengan upaya untuk pembukaan jalur transportasi alternatif dari Tambang Kec Peranap PT Samantaka sampai Lokasi PT Kurnia Subur Kec Kuala Cinaku.

Sebut Ketua APINDO Inhu itu, setelah diprogramkan dalam Peta Rekap Alternatif I,II Rencana Jalan Tambang Kab Inhu Provinsi Riau daerah yang dilalui dari PT Samantaka, PT BBSI, T Bersemi, Sei Enok, Durian Cacar, Timbangan DU, Sei Jirak, SMP DK 1, Bandar Padang, Pangkalan Kasai, PT KAT dan Pelabuhan PT Kurnia Subur Kuala Cenaku.

Total Jarak Tempuh Alternatif I sepanjang lebih kurang 128,94 KM, Jalan Alternatif 2 lebih kurang 142,83 KM, diantaranya ada jalan milik Perusahaan PT BBSI 9.73 KM lebar jalan 10-12 M kondisi Perkerasan, Jalan milik Kelompok Tani 12,23 KM lebar jalan 10-12 M kondisi Perkerasan, panjang jalan kebun masyarakat 10 KM lebar jalan 6-8 M butuh Rekontruksi dan jalan milik PT Mega 24,06 KM lebar jalan 8-10 M kondisi Perkerasan

Jalan Alternatif 1 jarak tempuh 128, 94 KM. 1. Dari Pelabuhan PT Kurnia Subur ke PT KAT – Kebun Duta Palma Estate 49,79 KM, 2. PT KAT ke Kebun PT Duta Palma Estate Pangkalan Kasai 9, 68 KM, 3. P Kasai – B Padang – Jln Lintas Selatan 2,7 M, 4. B Padang – Jln L Timur – SMP DK 1(B Lipai) 13, 34 KM, 5. SMP DK 1- Sai Jirak 6,14 KM, 6. Sei Jirak – Timbangan DU (K Tani) 3,28 KM, 7. Timbangan DU- (K Tani) – D Cacar 6,59 KM, 8. D Cacar – Sei Ekok (Dusun Mayang Mayang) 5,64 KM, 9. Sei Ekok – Tl Bersemi (Embung) 22,07 KM, 10. Tl Bersemi (Embung) – PT BBSI (Estate Peranap) 10 KM, 11. PT BBSI (Estate Peranap) – PT Samantaka 9,73 KM.

“Diskusi ini diharapkannya, bisa menghasilkan Rekomendasi – Rekomendasi positif untuk menyelesaikan persoalan angkutan batubara di Inhu khususnya di Provinsi Riau,” Singkat Asun.

Dilanjutkan oleh Penasehat Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Inhu, Arifuddin Akhalik mengomentari terkait macetnya jalan provinsi lintas tengah di Inhu akibat truk pengangkut batubara. Menurut mantan Legislator Inhu itu, truk pengangkut Batubara tidak berhak melewati jalan umum dan Pemerintah provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang.

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum” ungkapnya yang diaminkan peserta diskusi.

“Selain itu menurut Politisi Partai Perindo itu sudah waktunya Provinsi Riau harus mengesahkan Perda Peraturan tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara, juga Gubri mengeluarkan Keptus tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Riau. tak boleh angkutan Batubara lewat jalan umum,” jelas Datok Arifuddin.

Tempat yang sama H Munir menambahkan, Melihat kemacetan yang makin menjadi – jadi solusinya pemerintah harus melakukan pelebaran jalan provinsi tersebut mulai dari Peranap sampai Kuala Cenaku dari titik-titik tertentu, karena badan jalan sudah sangat tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, termasuk opsi membatasi jumlah truk merupakan bagian dari solusi jangka pendek,” jelas Aktivis Pemerhati Lingkungan itu.

Dalam acara Diskusi juga dihadiri Ketua APINDO Inhu, Asun alias Mastur dari Tokoh masyarakat seperti H Munir, Arifuddin Akhalik,H Agustiar Akhalik, H Zaharman Kaz dari Penasehat FPAN, H Encik Aprizal, H Seno Harto mantan Anggota DPRD Inhu, Sumanto alias Bento dari Tokoh Masyarakat Kec Sungai Lala, Fauzi Ketua MPI Inhu, Ferdi Hendra Tokoh Pemuda Inhu, Syamsul Bahri Tokoh Masyarakat Kec Kelayang, Abdul Kodir Jailani dari Aktivis, H Askariadi Tokoh Masyarakat Minang Pasirpenyu dan puluhan jumlah Tokoh Agama OKP dan Ormas lainnya.

Pada intinya dalam diskusi tersebut sepakat Tim gabungan juga akan melayangkan surat kepada Presiden, Gubernur Riau dan Bupati Inhu, Tembusannya Kepada DPR RI, Bappenas RI, Kementerian PUPR RI, Dishub RI, Bappeda Riau, Ketua DPRD Riau, Kadis PUPR Riau, Ketua DPRD Inhu, Bappeda Inhu, Kadis PUPR Inhu.

Selama Giat Diskusi Publik berlangsung dan dihadiri sesuai jumlah Absensi sebanyak 20 tandatangan dari awal hingga berakhir stuasi dalam keadaan Aman dan ditutup dengan acara makan siang bersama. (LAPORAN EDITOR)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *