oleh

Koperasi KSP PNRI Pendas Mandiri Gelar RAT/LPJ Per 31 Desember 2022, Ini Penjelasan Bendaharanya

INHU, DETAKSATU.COM – Pada hari Kamis (9/3/2023) KSP PNRI Pendas Mandiri Kec Pasirpenyu bertempat digedung Buana Sakti Air Molek mengelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tema Laporan LPJ Per 31 Desember 2022, RAT adalah Forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah wadah Koperasi.

Karena itu, Rapat Anggota (RAT) merupakan sebuah syarat mutlat yang harus dilaksanakan oleh setiap organisasi Koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian di Indonesia.

Kegiatan RAT LPJ Tahun 2022 KSP PNRI Pendas Mandiri Kab Inhu digelar di Gedung Buana Sakti Air Molek Kec Pasirpenyu Kab Inhu PROV Riau.

Tampak Hadir dalam Acara RAT sekaligus LPJ Tahun 2022 tersebut selain Anggota dan pengurus, seperti Ketua Dekopinda Kab Inhu, Camat Pasir Penyu, Kadisdikbud Inhu dan Kadis Koperasi UMKM Kab Inhu serta Korwil Disdikbud Kec Pasirpenyu, Lirik, Kelayang, Lubuk Batu Jaya, Rakit Kulim dan Lalak.

Dalam arahan sambutan Kadisdikbud Inhu H Kamaruzaman diwakili Korwil Disdikbud Kec Pasir Penyu,H Umar Dulis MPd I mengharap kepada Pengelolah koperasi dalam pelaksanaan Simpan Pinjam kepada anggota harus sesuai dengan daya kemampuan anggota sesuai kemampuan gaji yang diterima.

Apabila gaji yang diterima tidak mampu dipotong untuk membayar angsuran pinjaman untuk koperasi otomatis menajemen koperasi bisa terganggu perjalanannya karena ada masalah macet angsuran pembayaran dari pinjaman anggota.

“Hal tersebut bisa menjadi catatan serius bagi pengurus dan anggota apabila terjadi transaksi simpan pinjam, mudah mudahan kedepan hal tersebut tidak mungkin terjadi apalagi pengurus koperasi yang ditunjuk sudah profesional,” tegas Korwil.

Usai gelar RAT LPJ Ketua Koperasi PNRI Pendas Mandiri yang Anggotanya terdiri dari Kec Pasir Penyu, Sungai Lala, Lirik, Lubuk Batu Jaya, Rakit Kulim Kelayang. Yuharli MPdI melalui Bendahara, Amalik SPd dikonfirmasi, digedung Buana Sakti Airmolek, Kamis (9/3/2023) kepada Wartawan Detaksatu.com mengatakan Sesuai amanat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pegawai Negeri Republik Indonesia (PNRI) Pendidikan Dasar (Pendas) Mandiri
dalam RAT Pengurus KSP wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban setiap akhir Tahun Buku.

Lanjut Mantan Korwil Disdiknas Kec Lirik itu. Kita bersyukur kepada Allah SWT karena bisa melaksanakan Penyelenggara karena pada kesempatan ini kami dapat menyampaikan Laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada anggota koperasi.

“Kami mengharapkan tanggapan aktif dari para anggota dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong dengan menelaah, mengkritisi dan menyampaikan pikiran-pikiran baik yang sangat berguna untuk membangun dan mengembangkan KSP ke depan,” harapnya.

Karena KSP Pendas Mandiri merupakan wadah/tempat kita semua para anggotanya saling mengembangkan diri untuk keluhuran Martabat kita sebagai manusia Ciptaan Tuhan dan untuk memuliakan Tuhan sang Penyelenggara hidup kita.

Kesejahteraan hidup kita benar-benar terwujud manakala kita saling percaya dan saling menghargai kerberadaan dan kehadiran kita satu sama lain. Inilah maksud luhur dari keberadaan Koperasi kita ini.

Dasar Pelaksanaan RAT sifat dan sistematika laporan merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus, yang bersifat terbuka, lengkap dan transparan.

Diakhir pertemuan lanjut Bendahara kedepan Koperasi PNRI Pendas Mandiri akan mensosialisasikan kepada Anggota dari laporan Pengurus terhadap menajemen keuangan hasil Simpan Pinjam melalui Aplikasi. “Agar anggota Koperasi bisa langsung memonitor berapa nominal simpanannya Melayu HP Android (Media Sosial),” Tutup Amalik SPd.

Selama giat RAT KSP PNRI Mandiri digelar dari awal hingga berakhir sekira pukul 12.30 Wib situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(LAPORAN FAUZI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru