oleh

Dispora Kampar Gerak Cepat Laporan Wali Kelas SDN 24 Petapahan Jaya

Petapahan Jaya, Detaksatu : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar respon cepat laporan orang tua wali murid SDN 024 Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, tentang dugaan adanya wali kelas yang mengeluarkan kata ancaman kepada siswa yang mengakibatkan murid SDN 024 Petapahan Jaya tersebut trauma. Sesampai di SDN 024 Petapahan Jaya, Tim Dinas Pendidikan disambut langsung oleh Kepsek, wali kelas dan perwakilan paguyuban kelas 1C SDN 024 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar H. Aidil, SH., M. Si diwakili Kepala Bidang Ketenagaan Admiral, SP., M. Si bersama Kasi Ketenagaan SD Akmal, SH., M.Si dan Staf ketenagaan SD M. Junaidi, SE turun langsung ke SDN 024 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Dinas ingin mengklarifikasi terhadap adanya isu yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

Dinas juga ingin menyelesaikan seluruh persoalan yang terdapat di sekolah. Semua persoalan yang ada di sekolah harus dicarikan solusi terbaiknya. Sehingga persoalan tersebut tidak sampai mengganggu semangat kita dalam mencapai tujuan pendidikan bagi generasi harapan masa depan, ungkap Admiral.

Kepada wartawan, (13/02/23) seusai melakukan pertemuan dengan pihak SDN 024 Petapahan Jaya di Petapahan Jaya Kecamatan Tapung mengatakan, bahwa Dinas ingin memastikan bagaimana sebenarnya kejadian persoalan tersebut. Dinas juga ingin memberikan jaminan tidak ada anak yang harus putus sekolah. Dan tidak ada sekolah yang berani mengeluarkan anak-anaknya. Justeru, kita berharap agar anak yang putus sekolah diajak kembali untuk sekolah, ungkap Admiral.

Admiral juga mengatakan, bahwa Dinas akan memberikan punishment (sanksi) jika ada tenaga pendidik yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, dinas tidak boleh gegabah dalam memberikan punishment tersebut. Seluruh punishment yang diberikan kepada tenaga pendidik memiliki ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Tidak hanya punishment saja, Dinas juga akan memberikan reward (penghargaan) kepada tenaga pendidik yang berprestasi. Pemberian reward juga memiliki ketentuan dan mekanismenya, ungkap Admiral.

Terhadap persoalan yang terjadi di SDN 024 Petapahan Jaya Kecamatan Tapung tersebut, Dinas menginstruksikan pihak sekolah untuk segera menghubungi orang tua wali murid Rohani Lafau yang saat ini tidak masuk semenjak kejadian beberapa hari yang lalu.

Pihak sekolah perlu mencari tahu, kenapa muridnya tersebut tidak masuk sekolah hingga saat ini. Kita harus memberikan jaminan agar anak-anak tetap mendapatkan pendidikan di wilayah Kabupaten Kampar. Kita harus selalu berupaya tidak ada Anak Putus Sekolah (ATS) di wilayah Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan arahan dan semangat Penjabat Bupati Kampar. “Kampar Zero ATS,” ungkap Admiral.

Lap ; Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru