oleh

LAMR Hadiri Penyerahan SK Hutan Adat dan MHA Sakai Bathin Sobanga

Duri, Detaksatu : Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang diwakili Ketua DPH Datuk DR. Elmustian Rahman, MA, Anggota DPH Datuk H. Muhammad Ali, S.Ag., M.Pd.i, dan Anggota Bidang Humas dan Media Massa DPH Datuk Alvie Abidin, SH, menghadiri Pengakuan Surat Keputusan Hutan Adat (Imbok Ayo) Bathin Sobanga dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sakai Bathin Sobanga di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (09/11/2022).

Penyerahan SK diberikan langsung oleh Gubernur Syamsuar kepada Bathin Sibonga, Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso, di DesaKesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Gubernur Syamsuar berharap proses usulan penetapan dari Menteri LHK dapat berjalan lancar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bagi kehidupan masyarakat Suku Sakai.

“Pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat ini dilanjutkan dengan penetapan oleh Menteri LHK, merupakan wujud dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap program perhutanan sosial yang menjadi salah satu program prioritas nasional,” jelas Gubri.

Kepada Suku Sakai Bhatin Sobanga, Syamsuar berharap, apa yang diberikan pemerintah tersebut dapat dijaga dengan baik yang nantinya akan bermuara pada manfaat untuk anak dan cucu di masa yang akan datang.

Selain Gubernur Riau, Turut Hadir Bupati Bengkalis Kasmarni, Kadis Kebudayaan Riau R. Yose Rizal Zein, Kadis LHK Riau Mamun Murod, Perwakilan Bupati Rohil, dan Dumai, Serta unsur Forkompinda Riau beserta Kabupaten Bengkalis.

Humas LAMR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *