oleh

Terkait Ingkar Janji, Alhamran Ariawan SH MH Selaku Penasehat Hukum Warga Desa Selantai Somasi PT SAL

DETAKSATU, INHU – Diduga PT Selantai Agro Lestari (SAL) menguasai lahan tanpa izin atau ganti rugi kepada Desa Selantai Kecamatan Rakit Kulim, seluas 75 hektare.

Hal itu diminta warga segera haknya dikembalikan karena menguasai lahan tanpa izin atau belum ada terealisasi semacam ganti rugi. Ujar Kantor Bantuan Hukum Riau, Ali Husin Nasution SH melalui Alhamran Ariawan SH MH kepada Detaksatu.com, Rabu (13 Juli 2022) Malam.

Selaku pihak penerima kuasa telah melayangkan somasi dengan surat No.23/KB HR / VI / 2022 pada PT SAL dengan jangka waktu yang ditentukan.

Penasehat Hukum mewanti wanti perusahaan kalau tidak ada etikad baik dari PT SAL sesuai batas waktu, maka akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi pihak PT SAL tak merealisasikan pola kemitraan kebun untuk masyarakat sebagai kewajibanya diatur dalam ketentuan Permentan No 26 Tahun 2007.

Hal tersebut, diketahui adanya Rekomondasi Izin Lokasi dari Dinas Pertanian No.12.A/IL-DPT/II/2007, surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan no.522.2/PR-II/2007/163 hingga PT SAL mendapat Izin Lokasi No.40 A Tahun 2007 lalu yang terletak di wilayah Desa Selantai, Desa Talang Perigi dan Desa Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim, beber Alhamran.

Sementara itu, Kepala Desa Selantai MJ Andeska mengatakan, tidak ada kebun kemitraan yang telah dibangun, bahkan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). “Tidak ada kebun kemitraan yang dibangun perusahaann,” ujarnya kepada wartawan. Hal senada itu, disampaikan Kepala Desa Durian Cacar Nanang.

Kabag Administrasi Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Raja Fachrurozi ini mengatakan, terkait kebun pola kemitraan, yang merupakan kewajiban sesuai ketentuan.
Namun ini, belum pernah menerima laporannya soal perkembangan kebun dikelola pihak PT SAL sebaiknya wartawan tanyakan langsung ke Dinas Teknis.

Hingga berita ini terbit belum bisa pihak menajemen PT SAL dihubunggi guna untuk menanggapi terkait Somasi. (Lap Editor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *