Pekanbaru, Detaksatu ; Babinsa Koramil 01/Rumbai Kodim 0301/PBR Serda Santoso melaksanakan Komunikasi sosialisasi (Komsos) kepada warga wilayah binaan.
Hal tersebut dilakukannya saat menjalin Komunikasi sosial dengan warga Jl. Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, dan Jl. Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Senin (04/07/2022).
Dalam Komsos nya Serda Santoso mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
Ia juga menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan.
“Himbauan dan sosialisasi ini juga tidak henti-hentinya kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dan saya juga meminta khususnya bagi masyarakat yang ingin membuka lahan untuk turut menjaga dan mencegah agar tidak membakar lahan dengan alasan apapun, tamba Serda Santoso.
Danramil Koramil 01/Rumbai Mayor Inf R Bastian mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan oleh Babinsa merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat baik dari segi kesehatan dan ekonomi maupun lingkungan.
Agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.”Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutur Danramil.
Editor; Vie











Komentar