Pekanbaru, Detaksatu.com : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang memanfaatkan area kampus sebagai tempat penyimpanan. Dua orang mantan mahasiswa berinisial RS dan S ditangkap dengan barang bukti sekitar 63 kilogram ganja.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada bulan Agustus 2025 mengenai dugaan pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Tim BNNP Riau, di bawah koordinasi Kabid Berantas Kombes Pol CP Sinaga, langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, tim berhasil mengamankan RS dan S di loket Indah Cargo saat hendak mengirimkan paket ganja. Dari tangan keduanya, ditemukan satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang siap dikirim ke Tangerang Selatan.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan puluhan paket ganja lainnya yang disembunyikan di atas atap gedung.
Total, tim menemukan dua kardus yang berisi 30 paket dan 10 paket ganja kering, menambah total barang bukti menjadi 63 paket dengan berat sekitar 63 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan, RS mengaku telah melakukan perbuatannya sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M, dengan upah Rp 200.000 per aksi. Ia mengambil ganja tersebut dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sementara itu, S berperan membantu RS dan menerima upah Rp 2.000.000 setelah semua paket berhasil terjual atau terkirim.
RS memanfaatkan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat penyimpanan karena menganggap lokasi tersebut aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum. Ia sendiri merupakan mantan mahasiswa di universitas tersebut, begitu pula dengan S.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga, SIK, MH, mengajak seluruh civitas akademika untuk mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba).
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba,” tegas Kepala BNN Riau yang diterima redaksi detaksatu.com, Rabu malam (13/08/2025).
Ia juga menekankan pentingnya keberanian bagi mereka yang terlanjur menggunakan narkotika untuk mencari bantuan melalui program rehabilitasi di BNN.
“Jangan tunggu sampai terlambat. Datanglah ke BNN untuk mengikuti program rehabilitasi. Ini adalah langkah berani demi menyelamatkan masa depan Anda. Tidak ada stigma, yang ada hanyalah kepedulian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.





