Cegah HP Ilegal, Lapas Bengkalis Sediakan Wartelsuspas untuk WB

Bengkalis, detaksatu : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis membangun Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang bisa dimanfaatkan warga binaan (WB) untuk berkomunikasi dengan keluarga, Kamis (5/11/2026). Wartelsuspas tersebut dipasang oleh vendor PT. Multi Layanan Nusantara.

Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Medy Albar Suhartanto mengatakan, fasilitas wartelsuspas salah satu upaya mencegah masuknya alat komunikasi (handphone) ilegal dalam lapas.

“Wartelsuspas dipasang di blok laki-laki dan blok wanita,” kata Medy.

Medy menegaskan, Wartelsuspas satu-satunya sarana komunikasi sah dan resmi yang dilindungi undang-undang bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar.

Untuk bisa menggunakan Wartelsuspas penggunanya (warga binaan) diwajibkan membeli voucher telepon yang dijual melalui jalur yang sah, dengan harga mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000 per voucher.

Disatu sisi, keluarga warga binaan menyambut baik kehadiran Wartelsuspas, karena melancarkan komunikasi dengan keluarga yang tengah menjalani hukuman.

“Adanya sarana komunikasi resmi ini juga diharapkan dapat mencegah berbagai pelanggaran, khususnya penggunaan telepon genggam secara ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono mengimbau warga binaan agar memanfaatkan Wartelsuspas untuk hal-hal yang positif.

Selain itu, pihaknya tidak mentolerir warga binaan menyimpan dan menggunakan alat komunikasi seperti handphone.

“Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi bagi warga binaan yang ingin
berkomunikasi dengan keluarga. Lapas tidak akan mentoleransi jika warga binaan kedapatan menggunakan HP secara ilegal,” tegas Priyo.

Lap : RD
Editor : Vie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *