Bengkalis, detaksatu : Untuk kesekian kalinya Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni dan Forkompinda, Rabu (16/9/2026). Kali ini beratnya 68,6 kg lebih (68.644,11 gram) yang disita dari tiga tersangka berinisial ST, P dan S. Seluruh barang bukti tersebut dikirim seorang gembong narkotika berinisial AK, warga Bengkalis yang diduga saat ini berada di Malaysia.
AK saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis, namun Polres kesulitan untuk melacak AK karena berada di luar Indonesia. Untuk itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar akan melaporkan kendala yang dihadapi ke Polda Riau. Selanjutnya Polda Riau akan meneruskan permohonan tersebut ke Mabes Polri, khususnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang menaungi Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia. NCB -Interpol Indonesia akan bekerjasama dengan NCB negara lain.
“Kita akan berupaya agar Mabes Polri bisa menerbitkan red notice terhadap DPO berinisial AK,” kata Kapolres kepada awak media.
Sementara itu, pemusnahan 68,6 kg sabu tersebut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bea Cukai dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau serta Forkompinda lainnya. Kehadiran Bupati Bengkalis salah satu bentuk dukungan melawan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis dalam sambutannya menegaskan, bahwa narkotika adalah musuh bersama yang harus dilawan bersama. Ancaman narkotika bukan lagi persoalan hukum tapi persoalan keluarga, negara dan generasi muda.
Untuk itu, Kasmarni mengingatkan generasi muda, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat agar terus bekerjasama memerangi peredaran narkotika.
“Pemda Bengkalis berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba,” tegas Kasmarni.
Barang bukti sabu seberat 68,6 kg yang dimusnahkan bersama Forkompinda berasal dari tiga tersangka berinisial ST, P dan S yang ditangkap pada Rabu (9/9/2026) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, oleh tim gabungan Polsek Bantan dan Satnarkoba Polres Bengkalis.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak Polres juga menyita barang bukti berupa ruko di depan Pasar Terubuk, satu buah pompong, mobil Mitsubishi Pickup L300 BM 8955 BN, sepeda motor Vixion dan beberapa unit handphone.
Lap : RD











Komentar