Sat Reskrim Polres Siak Ungkap 3 Perkara Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka

PERISTIWA126 views

Siak, detaksatu : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak, Riau, mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Siak. Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Siak, melalui Kasat Reskrim Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (6/9/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas perkebunan di kawasan hutan serta pembakaran hutan dan lahan. Total luas lahan yang terbakar dalam tiga perkara tersebut mencapai sekitar 39,2 hektare.

Perkara pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Dayun Km 83, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran terjadi di kawasan hutan produksi dengan luas lahan terbakar sekitar 37 hektare. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial MS dan MPS.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu cangkul, satu mesin rumput, satu parang, satu karung goni berisi pupuk dolomite yang telah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput, serta satu jeriken warna merah berisi bahan bakar jenis Pertalite.

Perkara kedua terjadi di areal perizinan konsesi HTI PT Arara Abadi di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, pada Jumat (7/8/2026). Kebakaran menghanguskan sekitar 1,3 hektare lahan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial YT.

Barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut berupa satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, satu botol berisi Pertalite, satu botol berisi Biosolar, satu botol berisi oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.

Sementara perkara ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu (6/9/2026). Dalam kasus ini, tersangka berinisial SBNG diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,9 hektare.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember warna kuning, satu mancis warna hijau, satu batang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik warna putih yang digunakan untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.

Ketiga perkara tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Siak dengan dugaan tindak pidana berbeda sesuai perbuatan masing-masing tersangka, termasuk aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan pembukaan atau pembakaran lahan. “Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Siak,” jelas Kasat Reskrim Polres Siak.

Lap : Vie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *