Kampar, detaksatu : Pembagian anggaran kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan. Perbedaan nilai yang sangat mencolok antarmedia dinilai tidak adil serta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas mekanisme penetapannya.
Ketua Forum Pimpinan Redaksi Riau, Rahmad Handayani, menilai Diskominfo Kampar tidak memperlakukan perusahaan media secara proporsional. Menurutnya, perbedaan nilai kerja sama seharusnya memiliki dasar dan indikator yang terukur, bukan ditentukan secara tertutup.
“Saya menilai Diskominfo Kampar tidak fair terhadap media-media lain. Kalaupun terdapat perbedaan nilai, seharusnya berdasarkan klasifikasi atau grade A, B, dan C. Namun, klasifikasi itu harus dijalankan sesuai koridor serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (11/08/2026).
Berdasarkan dokumen kerja sama media tahun anggaran 2024 yang diperoleh redaksi, Diskominfo Kampar mengalokasikan anggaran publikasi sekitar Rp10,439 miliar kepada ratusan media cetak, daring, televisi, dan radio.
Dalam dokumen tersebut, terdapat media yang memperoleh nilai kerja sama hingga sekitar Rp425 juta dalam satu tahun. Media lainnya mendapatkan sekitar Rp378 juta, Rp345 juta, Rp331 juta, dan Rp230 juta. Sebaliknya, sejumlah media hanya menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta dalam periode yang sama.
Perbedaan itu menjadi sorotan karena beberapa media yang memperoleh nilai besar disebut relatif baru beroperasi. Sementara itu, terdapat media yang telah lama menjalankan kegiatan jurnalistik, bahkan memiliki jaringan nasional, tetapi justru memperoleh nilai kerja sama jauh lebih kecil.
“Media yang usianya relatif baru justru memperoleh nilai fantastis. Sementara media yang sudah bertahun-tahun beroperasi hanya mendapatkan nilai sangat kecil. Kondisi ini merugikan media lain dan harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurut dia, ketimpangan tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memengaruhi proses penentuan maupun pencairan anggaran kerja sama. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen serta pendalaman oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan penasihat hukum sebelum menentukan langkah lanjutan. Konsultasi juga akan dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah mekanisme pembagian kerja sama media tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan berkoordinasi dengan penasihat hukum dan berkonsultasi dengan Kejati Riau mengenai sistem pembagiannya. Termasuk mendalami apakah terdapat dugaan monopoli, konflik kepentingan, atau penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Dia memastikan langkah hukum tidak akan diambil hanya berdasarkan asumsi. Pelaporan secara resmi akan dilakukan apabila hasil penelaahan menemukan data awal dan bukti yang dinilai cukup.
“Kalau dari data yang kami miliki nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan pihak berwenang yang memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” lanjutnya.
Ia juga meminta Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar segera memanggil Kepala Diskominfo untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian, klasifikasi media, mekanisme penentuan nilai, serta alasan terjadinya perbedaan anggaran yang sangat besar.
“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati memanggil Kepala Diskominfo. Pertanyakan bagaimana pembagian kerja sama ini dilakukan dan mengapa nilainya bisa sangat jomplang. Kebijakan pemerintah tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif terhadap media,” katanya.
Transparansi tersebut dinilai penting karena anggaran kerja sama media bersumber dari keuangan daerah. Setiap proses pengalokasiannya harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan resmi mengenai indikator penetapan nilai kerja sama maupun penyebab besarnya perbedaan anggaran antarmedia. Upaya konfirmasi telah disampaikan melalui surat dan pesan WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban substantif.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Diskominfo Kabupaten Kampar serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini,rls
Lap : Vie








Komentar