Bengkalis, detaksatu : Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar sosialisasi KUHPidana kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sekaligus meningkatkan sinergitas dan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana. Hadir sebagai peserta PPNS dari Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang digelar di ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel dengan narasumber Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK.I Nerwan, SH, MH, dan penjabat sementara Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, SH, MH,
, Sat Reskrim Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin (25/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, STrK, SIK, MH. Dalam arahannya, Yohn Mabel menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
Kasat juga menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHPidana,” ujarnya.
Sementara itu, Nerwan menitikberatkan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para PPNS dari instansi terkait seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Lap : RD











Komentar