oleh

Terungkap Dipersidangan Rudi Saputra Ternyata Dikeroyok

Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (18/8/2026) dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji tersebut, jaksa penuntut Rahmat Taufiq Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan saksi korban dan saksi Muhammad Abdullah yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Di hadapan majelis hakim, korban Rudi Saputra membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Rudi, kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam yang dikemudikan Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya yang melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Rudi kemudian menegur Abdul Rahman dengan kata-kata kurang sopan. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.

“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian rahang saya langsung dipukul Abdul Rahman,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Rudi kemudian mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi berubah ketika beberapa orang datang membantu terdakwa dan memukul korban dari belakang.

“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.

“Berarti yang memukul saudara lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.

“Benar, yang mulia. Lebih dari satu orang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.

Untuk memperkuat keterangannya, Rudi kemudian menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang didapat korban memperlihatkan bagaimana dirinya dikeroyok yang diduga oleh orang-orang yang dikenal terdakwa.

Hasil rekaman cctv tersebut kemudian dilihat bersama oleh majelis hakim, JPU, terdakwa, pengacara terdakwa, dan korban.

Dipersidangan, Rudi juga mengungkapkan kondisi luka yang dialaminya setelah kejadian. Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan medis terdapat luka robek dibagian kelopak mata serta cedera pada bagian tulang rongga mata.

“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, yang mulia,” ungkap Rudi.

Ditegaskan Rudi, selama masa pemulihan, terdakwa tidak sekaligus mendatanginya untuk minta maaf. Hal ini membuat korban melanjutkan proses hukum.

“Sekitar satu bulan masa pemulihan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, yang mulia,” ucapnya.

Sementara saksi Muhammad
Abdullah mengaku melihat langsung kejadian saat korban terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pemukulan. Ia kemudian berhenti dan melihat korban sudah dalam kondisi terjatuh dan terkapar di TKP.

“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.

Selain itu, saksi Abdullah juga melihat mobil milik Abdul Rahman yang berada di lokasi kejadian kemudian dibawa pergi oleh orang lain yang diduga masih keluarga terdakwa.

“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.

“Terakhir baru saya kenal, yang melarikan mobil terdakwa dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, yang mulia,” ungkap Abdullah.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi pengacara Farizal mengaku tidak mengenal orang-orang yang ikut memukuli korban. Karena setelah terdakwa melayangkan pukulan kedua kalinya terdakwa langsung pergi meninggalkan TKP.

Bahkan, terdakwa mengaku bahwa yang membawa kendaraannya meninggalkan TKP adalah keponakannya setelah sampai di rumah.

“Sesampainya di rumah ternyata yang bawa mobil keponakan saya. Sedangkan siapa selanjutnya yang memukul korban, saya tidak mengenal. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.

Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup dan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan terdakwa.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *