Bengkalis, detaksatu : Sidang sengketa lahan warisan milik Bai Rozali warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/5/2026). Lelaki bersahaja asal Desa Centai tersebut menggugat Sudandri Bin Jauzah, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai tergugat satu. Namun, yang bersangkutan mangkir.
Selain Sudandri, penggugat juga menggugat M. Ali Bin Toni sebagai tergugat dua, Ahmad Nizar Bin Jauzah tergugat tiga dan Arsat tergugat 4 serta turut tergugat Kadus 01 Centai, Desa Centai dan Jaizir selaku pembuat gambar sket peta situasi tanah.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Geri Caniggia didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto dengan agenda keterangan saksi dan ahli. Sementara penggugat Bai Rozali didampingi pengacara Prof. Yusuf Daeng sedangkan tergugat yang hadir hanya tergugat tiga Ahmad Nizar Bin Jauzah didampingi pengacara Moses Adi.
Penggugat Bai Rozali menghadirkan beberapa orang saksi antara lain Amiruddin (65), Yasir, Amaruddin (65) dan seorang ahli bahasa Arab Melayu Ridwan, S.Ag., M. Sy dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning.
Dalam persidangan saksi Amiruddin, Yasir (penerima upah menanam sagu) dan Amaruddin (membeli lahan milik penggugat pada tahun 1980) menegaskan, bahwa lahan yang diklaim para tergugat merupakan milik Bai Rozali yang diwarisi dari orang tuanya. Sepengetahuan saksi, berpuluh tahun lahan tersebut dikelola penggugat tidak ada yang mengklaim.
Menurut kuasa hukum penggugat, tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak Sri Indrapura.
“Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelas Yusuf.
Ditegas Yusuf Daeng, lahan kliennya berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi yang ditanami durian, sagu dan tanaman keras lainnya tidak pernah bersengketa.
Terkait surat wasiat pembagian lahan termasuk lahan yang diklaim tergugat bertuliskan Arab Melayu dengan stempel Kerajaan Siak Sri Indrapura yang dibuat tahun 1903. Penggugat kemudian menghadirkan Ridwan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning selaku ahli untuk membaca dan menterjemahkan surat wasiat tersebut. Namun, karena kertasnya sudah tua dan ada beberapa bagian yang hurufnya sudah kabur membuat Ridwan selaku ahli kesulitan membaca dan menterjemahkan tanpa alat pendukung yang memadai.
“Untuk membaca dokumen ini diperlukan perangkat pendukung dan memakan waktu,” kata Ridwan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kendati demikian, Ridwan meyakini stempel pada surat wasiat tersebut asli milik Kerajaan Siak Sri Indrapura.
“Kalau stempelnya asli milik Kerajaan Siak,” tegas Ridwan.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 21 Mei di Selatpanjang.
“Untuk sidang berikutnya pada 21 Mei di Selatpanjang,” kata Geri Caniggia sembari mengetok palu.
Permasalahan kepemilikan lahan mulai muncul pada tahun 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah (Tergugat 3) datang bersama seorang pejabat kecamatan ke lahan tersebut dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.
Persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.
Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan milik Bai Rozali. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.
“Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali kepada awak media.
Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Moses Adi mengatakan, untuk sidang berikutnya di Selatpanjang pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi termasuk ahli.
Nemun, ketika dikonfirmasi mengapa tergugat 1 Sudandri Bin Jauzah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Moses henggan menjelaskan.
Lap : RD











Komentar