Bengkalis, detaksatu : Perkara dugaan perampokan yang menewaskan korbannya Wie Peng alias Apeng (53) dengan terdakwa Anak berinisial MRP (17) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (4/5/2026).
Terdakwa MRP diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Taufik Hidayat berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sementara terdakwa didampingi pengacara Windrayanto.
Usai sidang, Windrayanto mengatakan, sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih anak dibawah umur. Menurut Windrayanto, dari keterangan di persidangan tak ada yang meringankan terdakwa kecuali masih dibawah umur.
“Tak ada yang meringankan, kecuali dia (MRP) masih dibawah umur,” ujar Windrayanto yang akrab disapa Mas Win.
Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk orang tua adopsi terdakwa dan beberapa orang warga desa. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda tuntutan.
Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 479 ayat (3), pada dakwaan kedua dengan Pasal 458 ayat (3) dan dakwaan ketiga dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa ini berawal ketika pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa bersama dua orang teman sebayanya pulang kerumah terdakwa di Desa Berancah. Ketiganya kemudian tidur di kamar terdakwa.
Sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa bangun dan melihat jam di handphone milik orang tua angkatnya. Beberapa saat kemudian terdakwa mengambil parang bergagang kayu dan pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki berniat mau mencuri.
Sampai didepan rumah Korban, terdakwa memperhatikan lampu bagian belakang rumah. Setelah itu terdakwa pergi menuju belakang rumah korban. Sampai belakang rumah korban, terdakwa melihat pintu rumah belakang (dapur) terbuka. Dengan cara mengendap-endap terdakwa meletakan parang yang dibawanya didekat drum air di luar dapur sebelum melangkah menuju pintu dapur.
Ternyata kehadiran terdakwa diluar dapur diektahui korban yang masih beraktivitas di dapur. Namun, belum sempat korban berteriak maling, terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kosong. Korban pun membalas. Perkelahian pun terjadi diluar dapur.
Karena Korban melakukan perlawanan. Terdakwa langsung mengambil parang yang diletakan diluar dapur dan membacok korban yang ditangkis dengan tangan kanan, mengakibatkan luka disela jari korban. Kemudian terdakwa menarik korban ke dalam dapur dan menebas dibeberapa bagian tubuh korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 070/183/RHS/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Latifah Ramadani, korban mengalami luka terbuka dan patah tulang pada dahi sebelah kiri, luka terbuka pada bibir bawah sebelah kiri sisi luar hingga ke dagu sebelah kiri, luka terbuka pada leher, terputusnya pembuluh darah besar pada leher, terpotongnya saluran makan dan saluran nafas pada leher, patah tulang leher, luka terbuka pada leher bagian bawah, luka terbuka pada bahu kiri, luka terbuka dan patah tulang iga pada dada, luka terbuka dan patah tulang iga pada dada sebelah kanan, luka terbuka dan patah tulang pada jari manis tangan kanan dan jari kelingking tangan kanan, luka terbuka pada leher kiri bawah sisi dalam, luka terbuka dan patah tulang pada telapak tangan kiri.
Setelah menghabisi korban, terdakwa keluar dari dapur menuju samping kiri untuk memastikan tidak ada orang di depan rumah korban. Setelah memantau situasi, terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil dompet korban berisi uang Rp. 238.000,-. Setelah itu, terdakwa mengambil parang didalam dapur dan kemudian lari ke rumahnya lewat kebun belakang rumah korban.
Sesampai dirumah terdakwa mencuci parang, mencuci muka, mencuci tangan, mencuci rambut, mencuci kaki dan sandal. Setelah bersih terdakwa meletakan parang didapur diatas mesin genset. Setelah itu terdakwa masuk kamarnya dan melanjutkan tidur.
Esoknya, Kamis tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mandi dan sarapan, terdakwa mengantarkan dua temannya ke rumah masing-masing di kota Bengkalis. Terdakwa sendiri kemudian pergi ke rumah temannya Bobi di Jalan Kelapapati Laut dan menginap disana.
Namun, keberadaan terdakwa sudah terendus polisi dan akhirnya ditangkap di rumah Bobi di Jalan Kelapapati Laut.
Lap : RD









Komentar