Pekanbaru, Detaksatu.com : Setiap hari, truk pengangkut sawit dan barang bangunan melintasi Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko yang lebarnya hanya lebih kurang 6 meter. Karena itu, masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan itu geram.
Pasalnya, setiap truk tersebut melewati jalan protokol yang sempit itu pasti terjadi kemacetan. Terlebih lagi truk yang lewat melebihi dari satu dengan beriringan. Parahnya, dibeberapa titik telah terjadi keretakan jalan akibat truk tersebut.
“Jalan ini udahlah kecil, lewat pula truk sawit dan barang bertambah sempit. Dimanalah dinas terkait, apa mereka tidak pernah melihat atau mendengar ada truk lewat di Jalan Pahlawan ini,” celoteh salah satu warga, Senin, (22/9/).
Kepala Dishub Rohil, Burhanuddin kepada detaksatu.com, Senin malam mengatakan, mulai hari ini tanggal 22 September 2025 pihaknya melakukan penertiban dan pembinaan.
“Besok akan mensosialisasikan kepada supir dan pengusaha angkutan barang khususnya yang Beroperasi untuk tahap ini kita lakukan di Kecamatan Bangko dan Sinaboi tentang Peraturan Bupati Rohil No 33 tahun 2022 tentang Batasan Tonase kendaraan yang boleh melintas dalam kota serta melintasi rute yang telah diatur (jalan pesisir sungai rokan,”ujar Burhanuddin.
Kedepannya sambung Burhanuddin, tahun 2026 pihaknya akan membentuk tim bersama lintas sektor dan untum jangka menengah kita mencoba untuk membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) lalu lintas.
“Seterusnya kita akan melakukan Patroli dan harapan kita melibatkan satlantas Polres Rohil mudah – mudahan ada respon,”tutupnya.
Lap : Tris







Komentar