oleh

Diduga Nalladia Ayu Rokan, Berkampanye Disaat Masa Reses

Rohil, Detaksatu.com : Video dari akun tiktok nalladiaayurokanofficial yang merekam seorang anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, Nalladia Ayu Rokan, diduga melakukan aksi kampanye tunjuk jari satu disaat reses 1, Saat itu, Nalladia Ayu Rokan reses di Kepenghuluan Teluk Mega dan Sintong Pusaka, Kabupaten Rokan Hilir.

Sebagai anggota DPRD yang terpilih tidak dibenarkan untuk berkampanye di saat masa reses, dengan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Disaat reses tidak boleh kampanye, Karena kalau anggota DPRD mau kampanye, dia cuti,” jelas Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, kepada Detaksatu.com, Jumat(23/11/2024)

Sementara, Jaka Abdillah, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil saat dikonfirmasi mengatakan terkait Video, Bawaslu tidak menemukan regulasi yang melarang anggota DPRD yang akan berkampanye.

“Namun sesuai SE Mendagri Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ Tanggal 30 Agustus 2024, anggota DPRD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota diharuskan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) karena agar anggota DPRD tersebut tidak terindikasi menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

Terhadap adanya aduan masyarakat yang masih menemukan anggota DPRD Provinsi Riau yang sedang reses dan menunjukkan simbol jari ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan sebagai wakil rakyat.

“Karena yang bersangkutan sedang melakukan reses yang notabenenya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat Rokan Hilir,” tegas Jaka.

Lebih lanjut, Bawaslu Rokan Hilir sebelumnya sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memantau dan mengawasi aktivitas reses anggota DPRD Provinsi Riau yang melakukan reses, meskipun reses merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh semua wakil rakyat.

Lap : Vie

Namun Bawaslu Rohil sudah meminta Panwascam mengingatkan panitia dan anggota DPRD yang melakukan reses agar tidak menggunakan kegiatan resesnya untuk mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai yang diwakilinya.

“Cukup imbauan aja disampaikan oleh Panwascam terus mengambil dokumentasi dan menuangkan laporannya ke dalam Form A dan mengawasi acaranya hingga selesai sehingga kalau ada upaya berkampanye bisa kami cegah,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *