oleh

Plt Bupati Rohil dan Kepala Inspektorat Melempem soal LHKPN Kabag Umum Setda yang Mencurigakan

Rohil, Detaksatu.com : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Sulaiman, SS, M.Si melempem soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda), Samsuri, SH, M.Si yang mencurigakan.

Sebagai pimpinan tertinggi saat ini, Plt Bupati Rohil Sulaiman seharusnya memanggil Samsuri minta penjelasan dan kejelasan soal harta kekayaannya yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diberitakan oleh media hingga viral saat ini.

Tak hanya Plt Bupati, Kepala Inspektorat, Inspektur Roy Azlan, AP, M.Si juga ikut melempem. Padahal sebagai instansi yang tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan bisa minta klarifikasi sumber harta kekayaan pejabat daerah.

Tugas inspektorat daerah adalah membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Inspektorat juga memiliki peran untuk mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang.

Parahnya lagi, Inspektorat tidak melakukan pembinaan terhadap Samsuri semasa ia menjabat Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rohil. Pasalnya, saat itu Samsuri tidak melaporkan harta kekayaannya.

Samsuri baru melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022 dengan jabatan Kepala Bagian dengan harta kekayaan yang fantastis, hampir Rp 2.5 Milyar. Seharusnya, saat harta itu dilaporkan, Inspektorat mempertanyakan sumber kekayaan tersebut sebelum melaporkan LHKPN.

Lap : BT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *