Rohil, Detaksatu.com : Terkait viralnya video rusaknya APK (Alat Peraga Kampanye) milik salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Nomor Urut 2 yang disampaikan oleh Tim Kampanye bernama Muhammad Maliki, Bawaslu Rohil menyesalkan perbuatan tersebut telah mencoreng hajat pelaksanaan Pilkada di Bumi Seribu Kubah ini dengan merusak APK tersebut.
Bawaslu Rohil berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan bagi Tim Kampanye yang merasa dirugikan akibat ulah OTK (Orang Tidak Bertanggungjawab) silahkan melapor ke Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu Rohil pada jam kerja dengan membawa bukti2 dan saksi untuk menguatkan laporannya.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Jaka Abdillah kepada awak media (Senin, 14/10/2024).
Jaka juga menghimbau kepada semua Tim Kampanye baik Paslon Cagubri dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk bersama-sama menjaga kondusifitas selama pilkada berjalan, juga memberikan edukasi politik yang baik dan santun serta komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Disamping itu Bawaslu Rohil kembali mengingatkan agar pemasangan APK harus sesuai dengan titik pemasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Rohil dan jika dipasang pada lahan/tanah milik pribadi masyarakat harus mendapatkan izin dari si pemilik untuk menghindari adanya keberatan dari si pemilik karena lahan/tanahnya dipasang APK tanpa sepengetahuannya.
Bawaslu Rohil sendiri sudah turun ke lokasi kejadian untuk menelusuri APK yang dirusak tersebut dan menurut pernyataan pemilik lahan/tanah dia tidak mengetahui siapa yang pasang APK tersebut dan juga tidak mengetahui siapa yang merusaknya karena saat memasang tidak ada meminta izinnya sehingga tidak ada tanggungjawabnya untuk menjaga APK tersebut.
Terkait mekanisme pemasangan APK di lahan/tanah milik pribadi rasanya tak perlu kami ajari lagi karena sudah mulai diterapkan sejak Pemilu Tahun 2014 dan Pilkada Tahun 2015 bahwa pemasangan APK harus mendapatkan izin pemilik jika dipasang di luar dari titik pemasangan APK yang telah disediakan oleh KPU maupun Pemerintah setempat,
Lap : Vie







Komentar