oleh

Dapatkah Status DPO Hapus?, RHP Menjawab

Pekanbaru, Detaksatu.com : Dapatkah Status DPO Hapus.?

Kepada Bapak Rais Hasan Piliang (RHP) Firma Hukum RHP di Pekanbaru, saya mempunyai teman hingga saat ini tidak dapat leluasa bergaul akibat beberapa tahun yang lalu dicari dan ditetapkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab oleh pihak kepolisian dalam sebuah kejahatan dan setelah saya konfirmasi kepada keluarganya ternyata statusnya telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Yang ingin kami tanyakan adalah

Apakah status DPO tersebut dapat hapus, atau bagaimana caranya untuk menghadapi masalah tersebut?. Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih, Wati, siak

Jawab:
Berdasarkan kamus Hukum adalah orang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi); sejatinya, terminologi buron tidak dikenal dalam pengertian hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1981. Namun selain buron ada istilah formal lainnya yakni DPO yaitu Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Yang mana orang tersebut mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana. Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal, Daftar pencarian orang atau DPO merupakan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya belum diketahui. Yang mana hal tersebut mempersulit penegak hukum dalam mengusut suatu tindak pidana, hingga harus segera dilakukan pencarian, Seseorang ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya atau keadaannya. Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sesuai pasal 1 angka 14 KUHAP.

Jadi status tersangka diberikan saat proses penyidikan, dimana bukti permulaan telah ditemukan dan telah dilakukan pemanggilan secara patut. Apabila tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara, tidak jelas keberadaannya atau kabur, maka dicatatlah dia di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 6, Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Umumnya penetapan DPO dilakukan pada dua hal, yakni orang hilang dan pelaku kriminal atau biasa dikenal dengan buronan.

singkatnya pencabutan status DPO seseorang dapat dilakukan jika orang tersebut sudah ditemukan atau hapusnya status DPO seseorang erat kaitanya dengan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, yakni pasal 78 KUHP yaitu :

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;

2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 6 (enam) tahun;

3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 12 (dua belas) tahun;

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya 18 (delapan belas) tahun;

5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Jadi dapat disimpulkan bahwa status DPO dapat hapus atau gugur apabila telah melewati ketentuan yang disebutkan dalam pasal 78 KUHP, namun dikecualikan terhadap kasus Korupsi.

Dalam praktek memang banyak para DPO mengajukan Upaya Hukum Praperadilan kepada Pengadilan dalam persembunyian, dan akhirnya mahkamah Agung mengeluarkan SEMA nomor 1 tahun 2018 larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga ini ketentuan menjadi acuan dan larangan bagi pengadilan Tingkat pertama (PN) untuk memutus perkara Praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Jadi menurut kami sebagai warga negara yang baik kita harus ikuti proses hukum yang telah di tetapkan oleh penegak hukum karena dengan terus lari dari proses hukum tidak akan membuat masalah akan selesai sehingga akan membuat masalah baru dan hadapi masalah hukum tersebut secara benar melalui jalur pengadilan.

Jadi jawaban kami terhadap pertanyaan saudara diatas terhadap status hukum harus dihadapi

Demikian jawaban dari kami, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

Lap : Kim PKU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *