Pekanbaru, Detaksatu.com : Setelah melalui persidangan Panjang akhirnya Rudianto Hutagalung.,SH Kadus II Pantai Cermin Kecamatan Tapung memenangkan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kepala Desa Pantai Cermin dengan Putusan Nomor 29/G/2023/PTUN.PBR
PTUN Pekanbaru telah memutus Gugatan yang diajukan oleh sdr. Rudianto Hutagalung.,SH sebagai Kadus II desa Pantai Cermin Tapung pada tanggal 5 januari 2024 dengan amar putusan sebagai Berikut :
M E N G A D I L I
PENUNDAAN:
– Menyatakan Penetapan Penundaan Nomor: 29/G/2023/PTUN.PBR tertanggal 9 Oktober 2023 tetap dipertahankan sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
POKOK PERKARA:
– Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Pantai cermin Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pantai cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tertanggal 31 Juli 2023;
– Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Pantai cermin Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pantai cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tertanggal 31 Juli 2023;
– Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dan mengembalikan ke jabatan semula ( Kepala Dusun II Kota Batak) dan/atau jabatan setara dengan itu ;
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.380.000,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) Ujar “ Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Hukum RHP LAW FIRM.
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyatakan bahwa Pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pantai Cermin atas Rudianto Hutagalung.,SH sebagai Kadus II Desa Pantai cermin adalah melawan hukum administrasi, sehingga harus dicabut dan dibatalkan,
Rais Hasan Piliang (RHP) yang dampingi oleh Heri Juliansyah.,SH menyampaikan kepada awak media bahwa Bupati Kampar harus segera memberikan perintah kepada Camat Tapung dan Kepala Desa Pantai Cermin untuk segera Kembali mengaktifkan sdr. Rudianto Hutagalung sebagai Kadus II Desa Pantai Cermin, karena apabila putusan hukum ini tidak segera dilaksanakan akan menimbulkan masalah hukum tersendiri di internal pemerintahan Desa Pantai cermin, dan bisa berakibat masalah dalam tata administrasi pemerintahan setempat karena individu “ Mukhlis” yang mengeluarkan Keputusan tersebut telah berhenti sebagai kepala Desa Pantai cermin, dan juga Pengadilan telah menunda berlakunya surat pemecatan tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui bahwa pemerintahan desa Pantai Cermin telah terjadi penggantian dari kepala desa defenitif kepada Pejabat Kepala Desa, karena Mukhlis selaku Kepala Desa telah mengundurkan diri selaku kepala desa karena yang bersangkutan ikut serta sebagai salah satu calon legislatif tahun 2024.
Lap ; Kim PKU







Komentar