INHU, DETAKSATU.COM – Dalam beberapa hari kedepan Jajaran Polsek Pasir Penyu bergerak lebih gencar untuk menjalankan misi nihil knalpot brong di wilayah hukum kec Pasir Penyu
Selain menertibkan pengendara Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang nekat, sosialisasi larangan knalpot brong juga menyasar sejumlah Sekolah, bengkel otomotif, pedagang knalpot, dan pelajar. Ujar Kompol Lassarus Sinaga SH. Minggu (14/8/2022) di Air Molek
Kapolsek mengatakan langkah terkait misi nihil knalpot brong tersebut dipicu dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi, beberapa waktu lalu.
Langkah yang dilakukan antara lain menertibkan sejumlah pelanggaran rranmor kasat mata oleh pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong di jalan.
Lanjut Kapolsek larangan knalpot brong merujuk kepada UU No. 22/2099 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sosialisasi bertujuan supaya masyarakat di Kec Pasir Penyu dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor sesuai standar.
Lebih jauhlagi Kapolsek katakan juga sudah mengintruksikan kepada Kanit Lantas Polsek Pasir Penyu, AKP Mulyadi agar melakukan razia setiap hari target untuk Knalport Blong untuk bersosialisasi terhadap pendisiplinan agar ada efek jera usahakan amankan dan lanhsung tilang satu unit saja target perhari.
Kami imbau pengendara harus taat aturan termasuk tidak menggunakan knalpot brong,” ujar Kompol L Sinaga SH.
Tempat terpisah Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kab Inhu, H Zulfardi SPd I memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pasir Penyu yang sudah menertibkan kendaraan yang mengganggu ketentraman masyarakat serta lingkungan.
Pada intinya warga Air Molek sangat mendukung gerak cepat kepolisian Polsek seperti menertibkan kendaraan yang knalportnya blong sebab aktivitasnya telah menggundang kebisingan serta mengganggu ketentraman lingkungan dari bunyi knalportnya.
Selanjutnya Mantan Anggota DPRD Inhu itu juga mengimbau kepada penjual dan bengkel agar tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot brong.
Karena penggunaan knalpot brong yang suaranya bising dan tidak sesuai standar sudah meresahkan masyarakat.
“Selain itu, penambahan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai standar juga dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan,” paparnya. (Laporan Fauzi)








Komentar