Inhu, Detaksatu.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu – Riau berikan Apresiasi dengan pihak Management Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) dari Tim Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, karena telah melakukan penilaian perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan (Bipartit).
LAMR Pasirpenyu menilai selama ini selalu terjalin hubungan harmonis dengan masyarakat dan serikat pekerja. Perusahaan hal itu diungkapkan oleh AMalik SPd, Ketua MKA LAMR Pasirpenyu, Kamis (15/12/2022) di Balai Adat Air Molek.
Lanjut Tokoh Pendidikan Inhu itu, jika ada persoalan masyarakat dan karyawan dengan pihak management perusahaan PT TPP keberadaan Lembaga Adat bekerja sama dengan pihak perusahaan juga ikut membantu untuk mencarikan solusi agar tidak menimbulkan konflik hingga melakukan demo tapi langsung melakukan komunikasi dengan baik dan pendekatan secara persuasif dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah.
“Kehadiran PT TPP di Daerah Inhu sangat peduli terhadap masyarakat dan karyawan karena memberikan upah terhadap karyawan dari informasi karyawan lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2022 yang di tetapkan oleh Gubernur, dengan tujuan untuk mengupayakan bagaimana karyawan bisa lebih sejahterah,” Ujar Amalik, Mantan Korwil Kadisdikbud Kec Pasirpenyu.
Detaksatu.com mengutip dari beberapa pemberitaan Media terbitan Inhu, kepada wartawan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH menyatakan, kemarin tim dari Kementrian Tenaga Kerja melakukan penilaian bipartif antara hubungan serikat pekerja dengan pihak management PT.TPP.
Memang selama ini management perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantations mengikuti aturan tenaga kerja karena setiap bulan pihak perusahaan melaksanakan laporan ke Disnaker, kalau ada perselisihan karyawan langsung disikapi sehingga sejauh ini tidak ada terjadi konflik.
“Untuk itu, penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsi Riau yang diterima PT.TTP ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan lainya yang ada di Kabupaten Inhu untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan bagian dari perusahaan itu sendiri dan karyawan juga merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu,” katanya.
Selain itu sambungnya Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Inhu tahun 2023 sudah naik 8,67 persen sebesar Rp 3.374.511,42 rupiah atas rekomendasi bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, hal ini merupakan perhatian dan kepedulian bupati Inhu bersama Sekda Inhu Hendrizal kepada pekerja di perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
Diharapkan pihak perusahaan yang ada di Inhu agar menjalankan UMK yang ditetapkan Gubernur tersebut mulai terhitung bulan januari 2023 mendatang, dan juga bagi perusahaan yang ada di Inhu agar membangun sinergitas antara pekerja maupun serikat pekerja demi terwujudnya secara bersama sama peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di perusahaan tersebut.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi dengan Management Perusahaan PT TPP Air Molek – Inhu – Riau ada menerima penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsi Riau tahun 2022 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Administrator (ADM) diwakili Ka Humas/ CDO PT TTP, Datok Hadi Sukoco, Kamis (15/12) membenarkan TPP telah menerima penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsi dari Menteri Tenagakerjaan RI pada tanggal (3 Desember 2022) kemarin.
Sambung Humas “Adapun mendapat penghargaan posisi ke III tingkat provinsi terkait lembaga kerjasama Bipartit yang selama ini selalu dibangun sinergitas dan semakin solid antara Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM ) dengan pihak management PT TPP,” Singkatnya. (Laporan Editor)







Komentar