Bengkalis, Detaksatu.com : Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepastian hukum secara maksimal kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis, Kamis (06/11/25) pagi.
MoU tersebut ditandangani Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH., M.H., dengan Kadisdukcapil Ismail diruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis. MoU berlaku selama 2 tahun, dan setelahnya akan dilakukan peninjauan kembali.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan para hakim serta panitera, dan para Kabid dan Kasi dari Disdukcapil dari Kabid dan Kasi, serta undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo kepada media mengatakan, kerjasama dengan Disdukcapil sudah dimulai sejak tahun 2022, saat itu prosesnya masih manual, dan belum ditemukan formula yang tepat tentang kerjasama tersebut.
“Namun, di hari ini kita memulai untuk mempertegas MoU-nya, berupa Laga Tanduk (Layanan Terintegrasi Pencatatan DaTa Penduduk), dengan layanan cepat dan mudah, “ungkap Ketua Bayu.
Dijelaskan, berbagai hal yang bisa dikerjakan oleh Pengadilan dengan Disdukcapil, seperti perubahan identitas, perceraian, serta berbagai hal yang berhubungan dengan data kependudukan.
“Jadi, kwalitas pelayanan itu merupakan sebuah tolak ukur utama, sehingga dengan MoU dengan Disdukcapil ini, akan lebih mempermudah akses bagi para pencari keadilan, untuk mendapatkan pelayanan maksimal,” ujarnya.
“MoU ini merupakan suatu hal yang luar biasa dalam upaya mempermudah layanan, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik. Sebab berbagai hal bisa dilakukan secara online, dari pendaftaran, sidang secara zoom, hingga putusan yang juga akan diterima secara elektronik,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kadisdukcapil Bengkalis, Ismail tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo yang telah pro aktif menjalin kerjasama dalam meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Menurutnya, dari Disdukcapil juga membutuhkan produk dari Pengadilan, seperti perubahan nama, persoalan perceraian dan lainnya. Sehingga dengan adanya MoU layanan akan lebih cepat dan mudah.
Sebab, setelah Pengadilan memutuskan terkait perubahan nama, atau perceraian dan atau hal lain yang berhubungan dengan kependudukan, ungkapnya, maka hasil putusan tersebut bisa langsung diterima Disdukcapil tanpa harus pihak yang bersangkutan membawa fisik (berkas) putusan ke Disdukcapil.
“Dengan cara ini, proses perubahan status kependudukan waktu cepat. Bahkan, bisa ditunggu. Dalam pelayanan ini, kami tidak memungut biaya alias gratis,” kata Ismail.
Lap: RD







Komentar