oleh

Mantan Direksi PT SPR Trada Tuding Balik Direksi Baru Tidak Mengerti Bisnis

Pekanbaru, Detaksatu.com : Pemberitaan beredar terkait dirumahkannya 18 orang karyawan PT SPR Trada ditanggapi profesional mantan Direktur sebelumnya, Bemi Hendrias. Alasan karena perusahaan mengalami kerugian sehingga Dirut baru merumahkan karyawan disangkal Bemi Hendrias.

Diberitakan, keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat beredar dipublish media massa, yang ditandatangani Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira tertanggal 25 November 2025. Dijelaskan, bahwa keputusan merumahkan karyawan tidak dapat dihindari karena kondisi kas perusahaan sudah tidak memungkinkan membayar gaji maupun operasional harian.

“Kami membenarkan bahwa perusahaan terpaksa merumahkan karyawan. Namun seluruh hak mereka tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. Ketika kondisi keuangan perusahaan membaik, status perumahan karyawan juga akan dipulihkan,” jelas Tata Haira, pada salah satu media online, Rabu (26/11/2025).

Menanggapi pemberitaan beredar, mantan Direktur sebelumnya, Bemi Hendrias menampik tudingan tersebut. Bahkan kesimpulan Direktur yang baru tersebut dinilainya akibat ketidakpahaman terkait usaha Bisnis SPR Trada. “Ini menunjukkan ketidak mampuan dirut saat ini dalam mengelola dan menjalankan perusahaan. Hal ini bisa dimaklumi, mungkin krn yg menjadi dirut dan dir ops bukan orang yg mengerti bisnis,” pungkas Bemi Hendrias dalam klarifikasinya.

Beberapa kelemahan direksi baru saat ini, lanjut Bemi, seperti ketidakmampuan mengurus izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Juga masih berkutat pada persoalan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) tahun 2026.

“Jika kita lihat, latar belakang dirut yg hanya staf humas di bidang kemahasiswaan dan berbasis aktivis, begitu juga dgn dir ops. Malah dir ops orang politik. Disini terlihat penyebab kondisi Trada saat ini sebenarnya kapasitas direksi trada diragukan,” beber Bemi.

Lanjut Bemi lagi, masalah Trada itu masalah kecil, harusnya ngak ada perkataan tidak ada uang akibat kebijakan yang ugal ugalan. Mungkin direksi tidak mengerti apa bisnis trada.

“Saya yakin dalam pikirannya HTI, sehingga beginilah jadinya,” pungkas Bemi sembari mengilustrasikan, jika lahan HTI di panen tahun ini, maka 5 tahun ke depan baru dia bisa panen lagi.

Sedangkan selama 4 tahun setelah panen, apa dipikirkannya kegiatan perusahaan. Maka dari itu, kebijakan dalam bisnis ini harus ada bisnis yang support.

Padahal, ketika Bemi diberhentikan, saat itu karyawannya tengah melakukan kerjasama dengan pengusaha tebu untuk membuat kebun tebu di Riau. Wacana ini bahkan mendapat dukungan dari Direktur IPSDH Kementerian Kehutanan. Karena tak mampu mengelola perusahaan, maka Dirut SPR Trada kata Bemi mempersalahkan direktur yang lama.

Diungkapkannya lagi, sewaktu dulu dinyatakan defisit, Induk perusahaan (PT SPR) punya hutang ke SPR Trada, begitu juga dengan anak yang nilainya Rp500 juta. Di tambah lagi masih adanya piutang yang belum tertagih sebesar Rp1,070 miliar. “Jadi ini kah yang dikatakan devisit,” tanya Bemi lagi.

Bemi juga mengungkap hal yang dinilainya janggal, yakni adanya perintah agar karyawan meminjam dana ke Event Organizer (EO). “Bukan direkturnya yang memanggil EO, tapi karyawan. Aneh sekali,” ujarnya.

Bemi turut menolak isu bahwa dirinya sedang diperiksa Bareskrim terkait dugaan penyimpangan di SPR Trada. “Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus SPR Langgak, bukan SPR Trada. Tuduhan itu keji,” katanya sembari menyarankan Dirut SPR Trada perlu sekolah lebih baik lagi.

Indikasi Defisit

Diberitakan di media massa sebelumnya, Dirut PT SPR Trada menyebutkan, setelah RUPS LB pada 14 Oktober 2025, manajemen menemukan bahwa kas perusahaan berada dalam kondisi defisit dan terdapat indikasi penyimpangan anggaran.

Audit internal PT SPR (holding) menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai RKAP 2025 maupun keputusan RUPS yang tercantum dalam akta notaris Victor Yonathan, SH., M.Kn.

Saat ini, audit BPKP masih berlangsung untuk mendalami dugaan kerugian perusahaan tersebut. “Jika terbukti ada kerugian perusahaan yang berimplikasi hukum, kami akan mengambil langkah hukum,” jelas Tata.

Dengan kondisi perusahaan yang tengah kritis, proses audit yang berjalan, hingga saling balas pernyataan antara direksi baru dan mantan direksi, masa depan SPR Trada kini bergantung pada hasil pemeriksaan dan efektivitas manajemen dalam memulihkan keuangan perusahaan.

Tidak hanya itu, direksi lama juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Seiring dengan temuan internal tersebut, BPKP kini melakukan audit lanjutan untuk memastikan besaran potensi kerugian yang terjadi.

“Audit BPKP sedang berjalan. Kami, direksi baru, menunggu hasilnya. Bila nanti terbukti ada kerugian perusahaan yang berimplikasi hukum, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” tegas Tata Haira.

Manajemen berharap audit segera selesai agar perusahaan dapat melakukan pemulihan keuangan dan mengembalikan operasional ke jalur normal, termasuk menarik kembali karyawan yang saat ini dirumahkan.

Lap : Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *