Bengkalis, Detaksatu.com ; Ishak alias Sahak Manager SPBU khsusus nelayan di Parit Tiga, Desa Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis, Riau, dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkalis, karena diduga mengurangi takaran BBM subsidi untuk nelayan. BBM subsidi jenis solar itu diduga dijual harga industri ke tambak udang yang ada di kawasan itu.
SPBU milik Koperasi Perikanan Pantai Madani itu merupakan penyedia Solar Subsidi untuk 103 kapal nelayan di sebelas desa di kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sahak ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan dirinya dilaporkan ke Polres, dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Bengkalis.
“Saya dan pelapor (Hidayat alias Yati) sudah diperiksa oleh Herman (Firman penyidik Reskrim Polres Bengkalis),” balas Sahak melalui telepon seluler.
Namun, Sahak membantah pihak berlaku curang dengan mengurangi kuota lima liter setiap drum yang sudah berlangsung tahunan.
“Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi soal Solar Subsidi khsusus nelayan juga dijual kepada pengusaha industri Tambak Udang. Sahak tidak menjelaskan karena sedang sibuk mengurus anaknya yang sedang sakit.
Ketika dikonfirmasi lagi apakah dia akan mengambil langkah hukum juga terhadap Hidayat, Sahak belum mengambil sikap.
“Belum ada keinginan untuk melapor balik, “kata Sahak lagi ketika dihubungi.
Sementara itu, Hidayat yang akrab disapa Yati, nelayan yang merupakan konsumen SPBU milik Koperasi Pantai Madani yang dikelola Sahak, juga membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkalis.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebut, setiap nelayan yang membeli BBM pakai drum isi 200 liter dengan harga Rp 6.800/liter, diduga isinya hanya 195 liter.
Kemudian, secara acak dihari-hari tertentu jatah nelayan dikurangi separuh, setengahnya disimpan dan diduga dijual ke tambak udang dengan harga industri Rp 8.000 lebih per liter.
Selain itu, pihak SPBU diduga memungut uang Rp400 ribu/bulan kepada nelayan atau kelompok nelayan yang kabarnya untuk Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, dengan modus untuk memperlancar urusan Solar Subsidi.
Para nelayan sudah lama mengalami hal tersebut, namun tak ada yang berani protes, karena takut tidak mendapatkan jatah BBM Solar Subsidi.
Namun, minggu lalu Yati mengambil melakukan langkah berani dengan melaporkan Sahak ke Polres, setelah mediasi gagal membuahkan hasil.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Yohn Mabel saat masih dalam proses penyelidikan.
“Masih lidik Perkaranya Bang,” jawab Yohn Mabel melalui pesan WhatsApp, Kamis minggu lalu.
Lap : RD







Komentar