Pekanbaru, Detaksatu.com : Kasus dugaan perampasan harta bersama yang melibatkan seorang wanita bernama Ernawati (purn) terhadap Winda Kurnia Sari semakin memanas. Ernawati melaporkan Winda Kurnia Sari atas dugaan perampasan harta bersama. Namun, laporan pertama tersebut sempat batal dan dihentikan setelah melalui proses penyidikan.
Menurut informasi yang diperoleh, laporan pertama Ernawati tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kasus ini sudah dihentikan karena tidak terbukti adanya perampasan. Kami telah menyampaikan dengan baik-baik dan mengingatkan pihak terkait untuk memenuhi kewajibannya yang belum dilaksanakan. Sementara, kami masih memegang haknya,” ungkap Kuasa Hukum Winda Kurnia Sari, Herbato Sinaga, SH, pada Kamis (14/11/2024).
Namun, kasus tersebut berlanjut dengan laporan kedua yang diajukan oleh Ernawati, yang kali ini menuduh Winda Kurnia Sari melakukan pencurian terhadap satu unit mobil fuso bernomor polisi BE 9478 Y.
Kuasa hukum Winda Kurnia Sari menjelaskan bahwa mobil tersebut sebelumnya adalah milik leasing dan dibayar dengan uang muka oleh orang tua Winda.
Ada perjanjian yang mengharuskan pembayaran sebesar Rp15 juta per bulan. Namun, setelah keduanya bercerai, mantan suami Winda mengabaikan kewajibannya dalam perjanjian tersebut, sehingga mobil tersebut terpaksa ditarik dengan cara baik-baik oleh Winda.
“Karena tidak ada pembayaran sesuai perjanjian, mobil itu kami tarik. Mobil tersebut hingga kini masih kami pegang. Nama yang tertera di BPKB memang milik PT leasing, karena mobil itu awalnya berasal dari leasing,” ungkap Herbato Sinaga.
Saat ini, laporan kedua tersebut telah memasuki tahap gelar perkara. Kuasa hukum Winda Kurnia Sari meminta agar perkara ini dihentikan seperti laporan pertama, dengan alasan bahwa masalah ini berkaitan dengan sengketa perdata, bukan pidana.
“Kami mengikuti gelar perkara di Polda Riau terkait laporan Ernawati tentang dugaan pencurian mobil fuso tersebut. Kami menegaskan, bahwa ini adalah masalah perdata, sehingga kami meminta penyidik untuk menghentikan perkara ini,” tegas Herbato Sinaga.
Selain itu, perkara terkait pembagian harta bersama, yang melibatkan unit mobil fuso, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat.
“Jika hasil sidang nanti memutuskan, harta bersama akan dibagi dua,” sambungnya.
Sebelumnya, Rahmadani Nasution sempat melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau pada 3 Juli 2024 atas dugaan perampasan satu unit mobil fuso.
Namun, penyidikan dihentikan setelah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana. Polda Riau bahkan sempat menggelar perkara pada 10 September 2024 dan memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut, karena hanya terkait persoalan harta.
Saat ini, proses pembagian harta bersama tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Agama Sijunjung, dan keputusan final terkait pembagian harta warisan, termasuk mobil fuso, masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Lap : TF







Komentar