Jambi, Detaksatu : Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), mengapresiasi dan mendukung penuh adanya program Restorative Justice dari Kejagung RI. Hal ini disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapadatn Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, saat menghadiri Musyawarah IV Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se- Sumatera di Jambi dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2022.
“Kita mendukung penuh program restorative justice yang dicanangkan Kejagung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H, yang disampaikanya pada malam pembukaan Musyawarah IV Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se- Sumatera di Jambi,” kata Datuk Seri Marjohan yang hadir dalam helat itu.
Pada kesempatan itu, Kejagung akan membawa dan mengajak masyarakat adat di setiap daerah dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Terkait program Kejagung itu, ucap Datuk Seri Marjohan, LAM Riau sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dan akan membentuk rumah restorative justice yang terdiri dari datuk-datuk adat yang akan membantu Kejati Riau.
‘Rumah restorative justice ini adalah dalam upaya mewujudkan cita-cita program Kejagung, tentu itu juga menjadi program Kejati di daerah masing-masing,” ungkap Datuk Seri Marjohan.
Dijelaskan, restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Musyawarah IV Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se- Sumatera di Jambi diawali dengan makan malam bersama dengan pengurus Lembaga Adat Provinsi se-Sumatera.
Hadir pada acara tersebut, Kejagung RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Effendi Simbolon, Ketua Lembaga Adat Jambi serta para tamu undangan lainnya.
Editor : Vie







Komentar