oleh

Terkait Staf Tidak Sejalan Dengan Pemerintahan Desa, Kades Lembah Dusun Gading (LDG) Ancam  Reshuffle Kabinet

INHU, DETAKSATU.COM – Kepala Desa Lembah Dusun Gading (LDG) setelah menimbang dan menginggat serta memperhatikan tingkah laku kabinetnya di Pemerintahan Desa sudah tidak mengindahkan apa yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Terkait staf tidak sejalan dengan pemerintahan desa, Kades Lembah Dusun Gading (LDG) Ancam  Reshuffle Kabinetnya, hal itu disampaikan Aris Fadilah, saat bincang bincang bersama Forum Kades Se Kec Pasir Penyu, Rabu (27/7/2022) di Air Molek.

Lanjut Kades, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Masih ulas Kades LDG, Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Lebih tegas lagi Aris Fadilah katakan untuk evaluasi langkah awal di Pemerintahan Desa Lembah dusun Gading Insya Allah kalau tidak ada halangan dalam bulan ini tetap dilakukan Mutasi atau Reshuffle Kabinet Perangkat Desa hingga pemberhentian perangkat desa.

Sebelum langkah tegas ini dilakukan sebagai kades, dia sudah berkoordinasi dengan PMD, Kecamatan dan sudah mendapat tunjuk ajar serta dukungan dari atasan sebagai pembina pemdes

Reshuffle perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.

Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa.

Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Menurut Aris Fadilah Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang akan dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017. Pungkas Kades LDG.

Menyikapi akan dilakukan Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Desa LDG, Tokoh Pendidikan Inhu juga putra kelahiran Desa tersebut, Amalik S Pd menambahkan dimana saja desanya di seluruh Indonesia
dipastikan dilemanya sama, apalagi Kades LDG masih muda dan butuh tunjuk ajar dari semua pihak dalam menjalankan Roda  Pemerintahan Desa (Pemdes).

Seyokjanya, BPD, Sekdes, Kaur, Kadus, RW dan RT sebagai Staf Kades harus bersinergi bukan sebaliknya saling berseberangan dan tidak ada mau mengalah.

Lanjut Amalik, kalaulah Staf yang ada dalam organisasi Pemdes gontok gontokan dan tidak kompak bagaimana bisa menjalankan roda pembangunan di pemdes otomatis semua kegiatan jadi berantakan administrasinya akan berujung kemasalah hukum. Tetap yang rugi masyarakat LDG.

Sebagai putra LDG Amalik mengingatkan sebelum dilakukan Reshuffle dan pemberhentian lebih baik Kades, dan Perangkat Desa harus mengevaluasi kinerjanya masing masing agar tidak ada menimbulkan permasalahan dikemudian hari kedepannya.

Sambung Amalik apalagi yang menjabat di Pemerintahan Desa LDG hampir keseluruhan staf Kades juga ada hubungan tali persaudaraan satu rumpun kekeluargaan.

Diakhir komentar Amalik hanya mengingatkan kepada Staf dan Perangkat Desa LDG dari sekarang bekerjalah sesuai tupoksi masing masing jabatan sesuai apa yang diamanahkan Perundang Undangan Tentang Pemdes, jelasnya. (LAPORAN EDITOR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *