Bengkalis, Detaksatu.com : Husnita salah satu dari 33 debitur (nasabah) Bank Riau Kepri (BRK) bersyukur atas putusan hakim majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Untung Sujarwo, terdakwa kasus penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di BRK Cabang Pembantu Duri Hang Tuah.
Selain itu, Untung Sujarwo merupakan Ketua KUD Makmur Sejahtera, juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Kami para debitur mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ini bentuk keadilan yang kami tunggu. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa masyarakat kecil,” kata Husnita mewakili rekan-rekannya kepada wartawan, pada Kamis (19/6).
Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik, yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami rakyat kecil. Ini bukan semata tentang uang, tapi tentang keadilan,” ujar Husnita haru.
Menurutnya, peristiwa ini berawal ketika para debitur yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di BRK Cabang Pembantu Duri Hang Tuah untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun dalam praktiknya, dana justru disalahgunakan oleh pihak koperasi (Untung Sujarwo) tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.
“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan dengan beban dan risiko hukum,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk membeli lahan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.
Disisi lain, putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.
“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita.
Lap : RD







Komentar