Pekanbaru, Detaksatu.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak 2024 sebanyak 789236 pemilih. Penetapan itu dilakukan lewat rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, Sabtu (10/8/2024) di Hotel Pangeran.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sentara Tingkat Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, dihadiri Pj Walikota Pekanbaru diwakili Kepala Kesbangpol Drs Mirwansyah Siregar, Kepala Dinas Dukcapil Irma Novrita, perwakilan Kajari, Dandim 031 dan Lanud Roesmin Nurjadin, Bawaslu Pekanbaru serta PPK se Pekanbaru.
Anggota Bawaslu Pekanbaru Reni Purba menitikberatkan terkait data pemilih yang terdampak pada pemekaran wilayah kelurahan, namun saat ini masih terdaftar pada wilayah kelurahan induk.
“Ini penting menjadi catatan, kami khawatir akan berdampak rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada nanti, karena penempatan TPS pemilih jauh dari tempat tinggalnya,” kata Reni.
Sementara, Ketua KPU Pekanbaru Raga Prawira mengatakan masukan tersebut juga menjadi catatan bagi pihaknya. Namun belum serta merta dapat diubah, karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada setentak tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru oleh KPU diketahui jumlah pemilih terdapat sebanyak 789236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih.
Hasil pemetaan lapangan dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor 190 TPS.
Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.
Lap : Vie







Komentar