Rokan Hilir, Detaksatu.com : Pasca viral pemberitaan mobil dinas yang digunakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir, Samsuri, SH, M.Si menggunakan pelat yang tidak terdaftar di Bapendariau.go id alias bodong, Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzi Efrizal, SSos, MSi angkat bicara.
Sekda Fauzi sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya kata dia, gunakanlah plat yang asli sesuai dengan yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Tentunya kita sangat – sangat menyayangkan adanya penggunaan plat tak sesuai tersebut,” kata Fauzi kepada wartawan via telpon whatshapp, Rabu, (28/8/24).
Kedepannya, ujar Fauzi, Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengeluarkan himbauan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada lagi menggunakan pelat yang tidak terdaftar alias bodong, wajib menggunakan yang asli.
“Sekali-sekali tidak masalah mana tau ada kepentingan pribadi, itupun jika ada pelanggaran tanggung sendiri. Kan sangat beresiko jika memakai plat palsu, jika terjadi sesuai dijalankan sangat melanggar aturan yang ada,”pungkasnya.
Samsuri telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Lap : BT







Komentar