Bengkalis, detaksatu : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis, Geri Caniggia kembali menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Reno tersangka dugaan penyerobotan areal konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan termohon Kapolres Bengkalis cq. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Kamis (15/10/2026). Ini kali kedua Reno memohon praperadilan, setelah yang pertama kandas.
Reno diwakili tim pengacara Lewa Pradipta dan kawan-kawan menghadirkan tiga orang saksi fakta, Ma’as, Andika Putra Kenedi dan Firdaus Putra. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili Tim Bidkum Polda Riau, AKBP Darmawan, Ipda Arisman, Kepala Unit Tipidter Ipda Fachri Mursyid.
Ma’as mengatakan areal yang dijadikan kebun oleh pemohon sebelum masuk wilayah Kerajaan Siak Sri Indrapura. Ketika terjadi pembentukan daerah otonomi baru wilayah tersebut masuk Kabupaten Bengkalis.
Reno yang merupakan warga suku Sakai pada tahun 2021 membuka lahan tersebut untuk peladangan. Dia beladang karena aeral tersebut merupakan tanah ulayat Suku Sakai Bathin Betuah.
Ma’as yang merupakan dari suku Sakai Bathin Betuah mengaku belum pernah menerima ganti rugi atas areal yang saat ini menjadi ladang minyak PHR. Berdasarkan hak konsesi yang diberikan nagara, pihak PHR kemudian melaporkan aktivitas Reno yang beladang di area tersebut.
Sebelum muncul konflik agraria antara Reno dengan PHR, saksi Firdaus Putra pernah mengurus keabsahan tanah ulayat seluas 14.000 hektar lebih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Gubernur Riau. Dia berhasil, namun belakangan tetap muncul konflik agraria.
Sementara itu, saksi Andika Putra Kenedi menanyakan dititik koordinat posisi area (tanah) PHR yang digarap Reno sehingga dia dijadikan tersangka. Pasalnya, ungkap Andika, sampai saat ini PHR belum menunjukan suratnya.
“Di titik mana tanah PHR tu, tunjukan suratnya,” kata Andika Kenedi yang pada Pilkada Bengkalis maju sebagai wakil bupati berpasangan dengan Syarial.
Praperadilan kedua
Praperadilan yang dimohonkan tersangka Reno atas upaya paksa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis merupakan yang kedua. Pada praperadilan pertama, permohonan Reno bersama rekannya Aprianto Manalu yang juga tersangka, ditolak hakim tunggal Tri Rahmi Khairunnisa. Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (3/9/2026) lalu, Tri Rahmi Khairunnisa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, karena penetapan tersangka pemohon sah dan alat buktinya terpenuhi.
Sementara permohonan praperadilan kedua ini hakim tunggalnya Geri Caniggia. Apakah keputusannya sama dengan Tri Rahmi Khairunnisa atau berbeda akan diketahui Senin depan.
Lap : RD
Editor : Vie









