Bengkalis, detaksatu : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Tofri Dendy Baginda Sitorus kembali menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon AT tersangka dugaan pencabulan dengan termohon Kapolres Bengkalis, Rabu (30/9/2026) dengan agenda ahli dari pemohon.
Pemohon diwakili tim kuasa hukum Ali Husein Nasution, Hendra Harahap, dan Aris Hasibuan menghadirkan secara daring Dr. Mukhlis R, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Sementara termohon diwakili Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Riau belum menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Dr. Mukhlis R dalam keterangannya mengatakan, kesaksian korban yang tidak konsisten dan tidak fokus harus dikesampingkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik harus mencari dan mendalami penyidikan untuk mencari bukti lain agar tidak salah dalam menetapkan tersangka, bukan melakukan cocoklogi.
Terkait alat bukti yang cukup yang jadi dasar penetapan tersangka, juga harus diuji lebih dalam lagi jika tidak memiliki korelasi dengan orang yang diduga pelaku.
Apalagi korbannya seorang anak speech delay (keterlambatan berbicara), keterangan tidak konsisten dan tidak fokus menjawab pertanyaan lawan bicara, penyidik harus bekerja keras mendalami penyidikan sehingga terang perkara yang ditangani.
“Jika keterangan korban tidak konsisten, tidak fokus. Keterangannya harus dikesampingkan. Tugas penyidik untuk mendalami penyidikan agar dua alat bukti punya korelasi dengan orang yang diduga pelaku,_ kata Mukhlis.
Menurutnya, jangan sampai penyidik menerapkan ilmu cocoklogi dengan dua alat bukti permulaan yang dimiliki untuk melakukan upaya paksa terhadap orang yang belum tentu sebagai pelaku.
“Apakah alat bukti yang cukup tersebut punya korelasi dengan diduga pelaku, jangan sampai dilakukan cocoklogi,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon telah menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni S kepala sekolah tempat pemohon bekerja sebagai penjaga sekolah dan H wali kelas korban.
S dalam keterangannya mengaku sudah lama berinteraksi dengan pemohon selaku penjaga sekolah. Sepengetahuan saksi belum ada perbuatan atau tindakan yang aneh-aneh dilakukan pemohon. Hampir tiap hari pemohon merebus air di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) yang disebut penyidik tempat terjadinya peristiwa pidana saat jam sekolah. Pintu ruang UKS tersebut terbuat dari kaca transparan, seluruh aktivitas di ruang UKS terlihat jelas dari ruang majelis guru. Baik S maupun H tidak melihat korban dalam ruang UKS pada Senin 12 Juni 2026.
Diterangkan S, pada Jumat 12 Juni 2026 pihak sekolah mengadakan ujian dan murid-murid pulang lebih cepat dari biasanya termasuk korban. Saksi H selaku wali kelas mengirim pesan WhatsApp kepada orang tua korban agar menjemput anaknya. Namun, tak kunjung dijemput.
Mengetahui hal itu, S selaku kepala sekolah meminta pemohon untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya. Dengan mengendarai sepeda motor pemohon kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu di rumah korban ada orang tua laki-lakinya. Setelah itu, pemohon pamit pulang ke rumahnya yang jaraknya cukup jauh dari rumah korban.
Menurut saksi S, pada Senin 15 Juni korban masuk sekolah seperti halnya murid lainnya dan tidak ada hal aneh pada korban. Proses belajar mengajar berlangsung normal dan tidak ada kejadian apapun di sekolah tersebut. Ketika jam pulang sekolah korban dijemput oleh orang tuanya.
Esoknya, Selasa sampai Kamis korban tak masuk sekolah. Menurut pihak keluarga ada hal mencurigakan pada kemaluan korban. Orang tua korban mengirim pesan WhatsApp ke wali kelas tentang kondisi korban. Orang tua korban kemudian membawa korban berobat ke rumah sakit Awal Bros, Dumai.
Saat terima rapor saksi H selaku wali kelas menanyakan langsung kepada korban siapa yang melakukan. Korban lantas menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang lelaki. Bahkan dia juga menunjuk kepsek.
“Saat saya tanya dia menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang laki-laki. Kemudian dia juga menunjuk pak Kepsek. Jadi korban tidak konsisten,” ujar saksi H.
Karena sang anak mengalami hal yang mencurigakan pada bagian kemaluan, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak penyidik menduga pemohon sebagai pelaku. Pemohon pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
” Klien kami disuruh mengantar korban pulang pada Jumat 12 Juni. Senin korban masuk sekolah. Selasa sampai Kamis dia tak masuk. Jumat tanggal 19 Juni klien kami dilaporkan sebagai pelaku dugaan pencabulan. Ini yang membuat kami tak habis pikir,” Handra Harahap kepada media ini di Bengkalis.
Tak terima upaya paksa yang dilakukan penyidik. Tim kuasa hukum pemohon menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Saat ini proses persidangan masih berjalan.
Lap : RD











Komentar