Bengkalis, detaksatu : Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis meminta PT Adei Plantation & Industry memberikan kejelasan terkait persoalan hak plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin.
Persoalan tersebut dibahas Komisi II DPRD Bengkalis bersama pihak perusahaan, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis serta perwakilan masyarakat dalam rapat di ruang rapat Komisi II DPRD Bengkalis, Senin (21/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syafroni Untung mengatakan pembahasan hak plasma yang berkaitan dengan operasional PT Adei Plantation & Industry harus memperhatikan keterlibatan serta kepentingan masyarakat desa di sekitar wilayah perusahaan.
Menurut Syafroni, masyarakat sekitar perusahaan perlu memperoleh informasi dan kejelasan mengenai proses serta manfaat yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam proses ini. Seluruh pihak yang berkepentingan harus dilibatkan,” ujar Syafroni.
Ia secara khusus mempertanyakan alasan masyarakat Desa Koto Pait Beringin belum memperoleh hak atau manfaat sebagaimana yang diterima masyarakat dari desa lainnya.
Syafroni juga menyoroti keterlibatan Pemerintah Desa Koto Beringin dan masyarakat dalam proses pengukuran. Menurutnya, keterbukaan informasi dan pelibatan pihak desa penting agar tidak menimbulkan keberatan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu dikonfirmasi mengapa masyarakat belum memperoleh informasi terkait proses pengukuran maupun pembahasan hak plasma,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Tairan meminta pembahasan diarahkan untuk mencari kejelasan mengenai alasan masyarakat Desa Koto Pait Beringin belum mendapatkan hak atau manfaat plasma sebagaimana masyarakat desa lainnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai luas wilayah yang masuk dalam areal PT Adei Plantation & Industry. Data tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki gambaran yang sama mengenai kondisi lahan dan wilayah yang menjadi bagian dari pembahasan.
Selain itu, Tairan mempertanyakan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya apakah terdapat ketentuan atau penjelasan mengenai hak plasma 20 persen di dalamnya.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis Zamzami Harun menekankan pembahasan tidak seharusnya terjebak pada persoalan siapa yang hadir atau tidak hadir. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengarahkan pembahasan pada upaya menemukan solusi.
Ia menyebut kemungkinan adanya bentuk penyelesaian melalui program perusahaan, termasuk kompensasi atau bentuk manfaat lain, dapat dibahas sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas,” ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya, Erwan, mengatakan pembahasan hak plasma perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang berada di wilayah Desa Koto Pait Beringin.
Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh titik temu melalui pembahasan antara DPRD, perusahaan, pemerintah desa, BPN dan masyarakat tanpa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II Laurensius Tampubolon. Ia kembali meminta penjelasan mengenai alasan masyarakat Desa Koto Pait Beringin belum memperoleh hak atau manfaat plasma sebagaimana desa lainnya.
Ia juga meminta kejelasan mengenai luas wilayah yang masuk dalam areal PT Adei Plantation & Industry.
Dari pihak perusahaan, Humas PT Adei Plantation & Industry Arif Suyitno, SH, menjelaskan bahwa manajemen telah berupaya mencari solusi atas persoalan plasma tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pada 3 Desember 2025, ketika Heru masih menjabat sebagai kepala desa, pihak perusahaan telah menyampaikan sejumlah alternatif solusi terkait persoalan plasma.
Salah satu bentuk yang ditawarkan adalah peningkatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya bagi masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat dari berbagai fasilitas yang disediakan perusahaan.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Koto Pait Beringin meminta PT Adei memberikan penjelasan mengenai alasan masyarakat desa tersebut belum memperoleh hak atau manfaat yang sama dengan masyarakat desa lainnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru kembali dibahas setelah proses yang disebut telah berlangsung sekitar lima hingga enam tahun.
Dari BPN Kabupaten Bengkalis, Masdalian, SH, mengatakan pembahasan perlu dikaitkan dengan lokasi HGU serta ketentuan mengenai plasma 20 persen.
Ia juga menyampaikan adanya kelompok tani di sekitar wilayah PT Adei yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, keberadaan PT Adei Plantation & Industry diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Desa Koto Beringin dan wilayah sekitarnya.
Perwakilan masyarakat Desa Koto Beringin, Bobi Hartanto, mengatakan masyarakat mengharapkan adanya penyelesaian yang jelas atas persoalan tersebut.
Ia menegaskan masyarakat meminta hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap perusahaan dapat memberikan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Adei Plantation & Industry Isna Fatimah meminta waktu selama satu bulan untuk memberikan solusi yang lebih pasti terkait persoalan hak plasma masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin.
Dari hasil pertemuan, disepakati PT Adei Plantation & Industry akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan berupaya memberikan solusi terkait persoalan hak plasma tersebut paling lambat dalam waktu satu bulan.
Komisi II DPRD Bengkalis selanjutnya akan menunggu hasil pembahasan dan solusi yang disampaikan pihak perusahaan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang disampaikan masyarakat. (Infotorial)
Lap : RD







Komentar