oleh

Kepala LLDIKTI XVII Buka Diseminasi SPMI 2026, Penilaian Dimulai Oktober

Pekanbaru, detaksatu : Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII, Dr H Nopriadi, SKM, MKes, membuka kegiatan Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2026 di Universitas Awal Bros Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta pimpinan badan penyelenggara atau yayasan dari wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Dalam arahannya, Nopriadi menegaskan bahwa penerapan SPMI tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif perguruan tinggi. Menurutnya, penjaminan mutu merupakan bagian dari tanggung jawab strategis untuk memastikan kualitas pendidikan tinggi terus meningkat.

“ Masyarakat tidak hanya menuntut perguruan tinggi meluluskan sarjana, diploma, maupun magister yang berijazah, tetapi menuntut kualifikasi lulusan yang unggul, berdaya saing, kompeten, berdampak, dan memiliki integritas moral yang kokoh,” ujar Nopriadi.

Dia mengatakan, tantangan perguruan tinggi semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi dan transformasi global. Karena itu, perguruan tinggi perlu membangun budaya mutu atau quality culture yang diterapkan secara konsisten, berkelanjutan, dan terukur.

Nopriadi juga menyampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah XVII akan melaksanakan penilaian dokumen SPMI terhadap PTN, PTKL, dan PTS di wilayah kerjanya pada 1-15 Oktober 2026.

Penilaian tersebut dilakukan untuk memetakan pelaksanaan SPMI di masing-masing perguruan tinggi sekaligus memastikan pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi.

Selain itu, hasil penilaian akan menjadi dasar bagi LLDIKTI Wilayah XVII dalam memberikan pembinaan kepada perguruan tinggi yang masih membutuhkan penguatan dalam penerapan sistem penjaminan mutu.

“Penjaminan mutu bukanlah beban administratif, tetapi kebutuhan hakiki institusi pendidikan tinggi,” tegas Nopriadi.

Dia menjelaskan, SPMI tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan siklus PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan, benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pembinaan dan pendampingan teknis yang dibagi dalam dua sesi.

Sesi pertama berfokus pada penguatan komitmen kepemimpinan, kebijakan SPMI, serta pemahaman terhadap regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi. Menurut Nopriadi, dukungan pimpinan perguruan tinggi dan badan penyelenggara menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan SPMI berjalan efektif, termasuk dari sisi kebijakan dan penganggaran.

Sementara sesi kedua diarahkan pada pendampingan teknis pengisian dashboard pelaporan SPMI secara elektronik. Para admin PTS diminta mempersiapkan dokumen dan bukti sahih pelaksanaan SPMI untuk tahun akademik 2025/2026.

Penerapan penjaminan mutu tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Nopriadi menegaskan, LLDIKTI Wilayah XVII akan terus menjalankan fungsi fasilitasi, pendampingan, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi di Riau dan Kepulauan Riau.

Menurut dia, penguatan SPMI menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong perguruan tinggi meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dan kualitas lulusan.

“Tujuannya satu, membawa perguruan tinggi di Riau dan Kepulauan Riau mencapai akreditasi unggul dan bereputasi di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *