Bengkalis detaksatu : Tim kuasa hukum Erniwati, Chalik S Pandia, SH, Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara, SH, menyerahkan hard copy (bukti fisik) gugatan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai bagian dari proses persidangan, sebelumnya sudah diunggah melalui e-court.
Usai menyerahkan bukti fisik, Tim kuasa hukum penggugat optimis majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diserahkan.
Sebaliknya, dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1 (Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Duri (BRI KC Duri) dan turut tergugat tidak menyampaikan jawaban atau sanggahan atas bukti gugatan diajukan Erniwati. Sehingga dalam prinsip hukum, ungkap Nashril Haq Lubis, tergugat 1 dan turut tergugat mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat.
“Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat 1 dan turut tergugat tidak menyampaikan jawaban atau bantahan. Karena tidak membantah, berarti mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat,” kata Nashril Haq Lubis.
Menurut Nashril dalam proses lelang pihaknya menduga tergugat 1 telah membohongi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena, mengabaikan permintaan KPKNL agar tergugat 1 menyampaikan surat pemberitahuan rencana lelang kepada ahli waris Raymon Ginting agar ahli waris punya kesempatan untuk menyelesaikan kreditnya. Namun, surat tersebut tidak pernah sampai. Pihak Pos Indonesia mengembalikan surat tersebut kepada pengirim (BRI KC Duri) dengan keterangan “yang bersangkutan (Raymon Ginting) tidak dikenal”.
Hal ini dibuktikan berdasarkan tracking yang dilakukan Tim kuasa hukum penggugat, surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim tergugat 1 melalui PT. Pos Indonesia pada 13 Agustus 2023, ditujukan Kepada Raymond Ginting. Namun, surat yang diantarkan petugas Pos Cabang Siak bernama Surya Ardana Suyadi tidak pernah sampai. Dalam keterangan tracking dinyatakan “yang bersangkutan (Raymon Ginting) tidak dikenal”. Surat tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada pengirim yang diterima pegawai BRI KC Duri bernama Dika pada 22 Agustus 2023.
Demikian juga dengan surat peringatan yang dikirim tergugat 1 melalui ekspedisi PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express pada tanggal 4, 16, 24 Oktober 2023 ditujukan Kepada Raymond Ginting juga tidak pernah sampai.
“KPKNL juga dibohongi oleh tergugat 1. Karena bukti pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang tersebut dijadikan dasar untuk melelang agunan atas nama Raymon Ginting. Sementara suratnya tidak pernah sampai ke ahli waris. Bukti pengiriman tersebut diserahkan KPKNL dalam sidang,” kata Nashril Haq Lubis.
Sementara itu, Kepala Kantor BRI KC Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menghormati gugatan perdata yang dilakukan Erniwati.
“Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,” jawab Eka melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 9 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Lap : RD











Komentar