oleh

BRI Digugat Nasabah di PN Bengkalis, Para Pihak Serahkan Bukti Surat

Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang perdata gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terhadap PT. BRI Kantor cabang Duri, Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan Kelly Erita turut tergugat II.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026) tadi siang, penggugat didampingi kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, S.H., dan Nashril Haq Lubis, S.H., dari kantor hukum Charlys Angels Law Office Jalan Medan-Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyerahkan bukti surat. Hal yang sama juga dilakukan pihak tergugat.

Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, S.H., dan Nashril Haq Lubis, S.H., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *