‎Tindak Lanjuti Laporan Warga, Pemcam dan Polsek Kulim Gelar Razia Pekat Gabungan di Maredan

RIAU179 views

‎Pekanbaru, detaksatu : Pemerintah Kecamatan (Pemcam) bersama Polsek Kulim setempat, menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat warung remang-remang di Jalan  Lintas Timur Maredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Senin (20/7/2026) malam.

Razia dipimpin langsung oleh Camat Kulim Fajri Adha, SSTP, MSi, dan Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni, SH, MH. dan Koramil 05 Sail.

Kemudian hadir juga Lurah Kulim Agustina, SKM, NIP, Kasi Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kulim.

Usai razia, Camat Kulim Fajri Adha menyampaikan jika razia ke sejumlah  tempat warung remang-remang malam itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya aktivitas kegiatan
‎diduga beroperasi warung remang-remang yang menyediakan jasa pendamping wanita.

“Dari operasi kami temukan 1 (satu) orang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait. Kita turun langsung bersama bapak kapolsek ke tempat beberapa hiburan malam lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (21/7/2026).

Disampaikan Camat Kulim Fajri, pihak kepolisian dari Polsek Kulim sendiri telah mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas warung remang-remang di salah satu hiburan malam tersebut.

‎”Kapolsek sudah jelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengambil tindakan. Di samping itu, kita tentu akan melakukan pembinaan,” ucapnya.

Dijelaskan Camat Fajri, dari hasil operasi
‎tersebut juga ditemukan warga yang diduga merupakan mantan pengelola praktik prostitusi (germo) dan saat ini telah berstatus sebagai pasangan suami istri.

‎Selain itu juga ditemukan salah satu rumah yang masih menyediakan fasilitas karaoke dan hiburan musik (DJ). Sebagian peralatan DJ diamankan oleh Polsek Kulim. Kemudian ditemukan beberapa minuman beralkohol jenis bir yang selanjutnya diamankan oleh Polsek Kulim.

“Jadi dari hasil pemantauan juga menunjukkan terdapat beberapa bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai warung remang-remang dan karaoke, namun saat ini sudah tidak lagi difungsikan untuk kegiatan tersebut. Warga yang berdomisili di kawasan tersebut telah dilakukan pendataan sebagai bahan monitoring dan pembinaan, “ujarnya

Camat Kulim bersama Polsek Kulim dan Koramil 05/Sail memberikan pembinaan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecamatan Kulim bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan monitoring secara berkala guna mencegah kembali munculnya aktivitas penyakit masyarakat di lokasi tersebut.

Camat Kulim Fajri menyebutkan, untuk penerapan hukum terkait pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam perlu dilakukan penelusuran lebih jauh.

Jika nanti terbukti adanya pelanggaran, Pemko Pekanbaru selanjutnya akan mengambil tindakan untuk penegakan peraturan daerah (Perda).

Namun pada intinya, Pemko Pekanbaru tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam apalagi sampai mencoreng nama baik Kota Bertuah.

“Untuk itu, pemko dalam hal ini bersama-sama dengan tokoh masyarakat berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang dapat mencoreng nama Kota Pekanbaru,” tegas Camat Fajri.

‎”Kita berharap di Kota Pekanbaru, terutama kecamatan Kulim ini wilayah perbatasan betul-betul bisa clear dari perbuatan-perbuatan menyimpang ataupun kemaksiatan,” tutupnya.

Lap : Kim PKU
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *