Pekanbaru, detaksatu : Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan relaksasi bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan serta diskon pajak angkutan barang di seluruh Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2026. Informasi tersebut diperoleh usai rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Riau yang dilaksanakan di Kantor PT. Jasa Raharja Kanwil Riau, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, didampingi Kakanwil PT. Jasa Raharja Riau, Fitri Agustina dan PS.Kasubdit Regident Dilantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari mengatakan bahwa kebijakan ini didasarkan kepada Keputusan Gubernur Riau dengan pertimbangan untuk meringankan dan mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendorong tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Ninno Wastika mengatakan bahwa terdapat dua Keputusan Gubernur Riau untuk program relaksasi kali ini, yaitu Keputusan Nomor Kpts. 757/X/2026 untuk program pemberian diskon pokok pajak kendaraan angkutan barang dan Keputusan Gubernur Nomor 758/X/2026 untuk program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Secara singkat, ia mengatakan pemutihan pajak bermotor ini menghapus semua sangsi administrasi dan pokok pajak kendaraan hanya dikenakan untuk pokok 1 tahun tertunggak dan pokok pajak 1 tahun berjalan, sehingga maksimal pokok pajak hanya ditarik sebanyak 2 tahun takwim saja, hal ini sama persis dengan kebijakan yang diberikan pada periode pemutihan Bulan Agustus 2026 lalu.
Sementara itu, Fitri Agustina, Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Riau, mengatakan pihaknya juga memberikan dukungan atas program pemerintah Prov. Riau dengan memberi keringanan denda SWDKLLJ tahun lalu, sementara untuk denda tahun berjalan diberlakukan secara progresif.
Lebih lanjut, Kompol Vino Lestari dari Direktorat lalu Lintas Polda Riau mengatakan sambutan posistif atas kebijakan ini serta komitmen seluruh jajaran untuk menyukseskannya. Program keringanan pajak menjadi momentum bagi pembina samsat untuk pemutakhiran data kepemilikan, dimana hal ini menjadi bagian penting dari fungsi kepolisian dalam registrasi identifikasi kendaraan bermotor di Samsat, ujarnya.
Program pemutihan ini berlaku serentak di seluruh kantor Samsat Provinsi Riau terhitung sejak 15 Oktober 2026 dan akan berakhir sampai 30 November 2026, sedangkan untuk program diskon pokok pajak khusus angkutan barang akan berakhir sampai 31 Desember 2026 dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan pokok pajak secara tertulis.
Lap : Ridwan
Editor : Vie





