oleh

Sidang Prapid Tersangka Karhutla, Ini Replik Pemohon

banner 300250

Bengkalis, detaksatu : Sidang gugatan praperadilan oleh pemohon Sariaman Manik Anak dari Jalain Manik (Alm) warga Pekanbaru dengan termohon Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (10/7/2026), dengan agenda pembacaan replik pemohon yang dibacakan oleh Tim kuasa hukum pemohon, Abdul Rahman, SH, Anton Harianto, SH., Rifal Rafigali, SH., dan Muhammad Syahrul, SH, MH.

Dalam repliknya kuasa hukum pemohon menegaskan, termohon paham dan buta hukum acara dengan memaksakan berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981), Perma No. 4 Tahun 2016, serta Sema Nomor 5 Tahun 2021 yang secara yuridis SUDAH TIDAK BERLAKU dalam perkara a quo.

Praperadilan tidak gugur demi hukum:
a. Bahwa Pemohon menolak secara tegas seluruh dalil eksepsi Termohon pada halaman 3 dan 4 eksepsi termohon yang menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 25 Juni 2026.
b. Bahwa Termohon secara nyata GAGAL PAHAM DAN BUTA HUKUM ACARA dengan memaksakan berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981), Perma No. 4 Tahun 2016, serta Sema Nomor 5 Tahun
2021 yang secara yuridis SUDAH TIDAK BERLAKU dalam perkara a quo.

Bahwa Pemohon menegaskan persidangan Praperadilan ini tunduk mutlak pada aturan hukum acara positif nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
d. Bahwa di dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025), undang-undang telah mengunci secara imperatif:
“Selama pemeriksaan [Praperadilan] sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak
dapat diselenggarakan.”
e. Bahwa berdasarkan ketetapan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP 2025 tersebut, pelimpahan berkas perkara pokok oleh Jaksa/Termohon TIDAK
MENGGUGURKAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN PEMOHON.
Sebaliknya, Pengadilan Negeri Bengkalis secara hukum WAJIB MENUNDA menggelar sidang perkara pokok sampai adanya putusan final dari Hakim
Pemeriksa Praperadilan ini.
f. Oleh karena itu, Eksepsi Termohon wajib ditolak untuk seluruhnya, dan pemeriksaan Praperadilan ini harus tetap dilanjutkan demi hukum.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Pembongkaran Blunder Kontradiksi Hukum Formil Termohon.
a. Bahwa Pemohon memohon agar Hakim Tunggal secara cermat melihat ketidak konsistenan administrasi Termohon pada halaman 6 poin 2 huruf a
dan b dalam eksepsi termohon.
b. Bahwa pada satu sisi (poin a), Termohon berlindung di balik Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 untuk mengklaim penyidikan mereka tunduk pada aturan lama. Namun secara memalukan, pada poin (b) di halaman yang sama, Termohon justru mengutip dan menyalin Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) untuk melegitimasi wewenang tindakan penyelidiknya.
c. Tindakan oportunis dan plin-plan ini menjadi bukti hukum yang telanjang bahwa administrasi penyidikan Termohon sejak awal berjalan secara spekulatif, meraba-raba, dan cacat formil mutlak.
2. Hantaman Internal: Pelanggaran Brutal terhadap Perpol No. 7 Tahun 2022
a. Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil bantahan Termohon pada halaman 14, 15, dan 16 jawaban perihal keabsahan penahanan, manipulasi BAP tanpa
kuasa hukum, serta pemajuan jadwal sepihak. Tindakan ugal-ugalan penyidik Termohon secara nyata merupakan bentuk Pelanggaran Kode Etik
Kelembagaan yang diatur di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol No. 7 Tahun 2022, Pejabat Polri dilarang keras “melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”. Fakta pembocoran rahasia dokumen
pendaftaran Praperadilan Pemohon (17 Juni 2026) oleh oknum kepaniteraan dan tim Polres Bengkalis adalah bukti nyata permufakatan pelanggaran
etika.
c. Bahwa tindakan penyidik Termohon secara brutal melakukan penahanan paksa darurat pada Sabtu malam (20 Juni 2026) dan memajukan jadwal Tahap II via WhatsApp secara ilegal (21 Juni 2026) nyata-nyata melanggar Pasal 10 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022 yang melarang keras
Pejabat Polri:
Huruf c: “merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum”;
• Huruf e: “melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan”;
• Huruf j: “menghambat dan menunda waktu penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum” (atau
memanipulasinya demi menjegal proses hukum);
• Huruf n: “melakukan keberpihakan dalam menangani perkara”.
d. Bagaimana mungkin Termohon mengklaim penanganan perkara pokok berjalan sah demi hukum, sedangkan tindakan personil penyidik di lapangan secara nyata dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Etika Kategori Berat
berdasarkan aturan internal mereka sendiri?
3. Celah Materiil: Pelanggaran Asas Ultimum Remedium (Pasal 613 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2026)
a. Bahwa Termohon secara nyata kembali terbukti tidak menguasai regulasi hukum positif materiil terbaru yang diatur dalam Pasal VII Angka 52 yang mengubah Pasal 613 dengan menambahkan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, di mana ditegaskan secara ketat:
“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan
Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana

Bahwa seluruh undang-undang lingkungan dan kehutanan yang digunakan Termohon untuk menjerat Pemohon murni merupakan undang-undang, administratif bersanksi pidana. Tindakan Termohon yang secara represif langsung menerapkan upaya paksa penahanan rutan fisik kembali melanggar asas hukum pidana nasional terbaru yang wajib mendahulukan sanksi administratif.
4. Penyitaan Surat SKGR yang Cacat Kompetensi Relatif
a. Bahwa objek 8 lembar berkas asli SKGR yang disita oleh Termohon secara fisik terletak di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan sengketa dituduhkan berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten
Bengkalis.
b. Penyitaan dokumen di luar wilayah hukum tanpa izin Ketua PN setempat melanggar wewenang kompetensi relatif dan aturan Pasal 158 huruf d KUHAP 2025, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak sah dan harus dikembalikan.

Kesimpulan tuntutan pemohon:
Berdasarkan seluruh rincian Replik di atas, Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan
permohonan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN.Bls tetap dilanjutkan demi hukum.

Dalam pokok perkara
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Surat Perintah. Pencabutan Penangguhan tanggal 20 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan Lanjutan tanggal 20 Juni 2026 yang diterbitkan Termohon adalah TIDAK SAH,
CACAT FORMIL, DAN BATAL DEMI HUKUM.
3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan fisik seketika itu juga.

Usai mendengarkan replik pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy yang mengadili perkara ini kemudian menanyakan ke pihak termohon apakah akan menanggapi langsung atau tidak. Untuk itu, pihak termohon yang diwakili Kabidkum Polda Riau Kombes Muhammad Qori Oktohandoko, SH, SIK, MH, Dr Arisman, SH, MH, Roni Ilyas, SH, meminta waktu dan akan dibacakan pada sedang hari ini pukul 20.00 WIB, malam.

Selain itu, termohon juga sudah menyiapkan beberapa orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Usai pembacaan replik, hakim tunggal Desmon Freddy yang mengadili perkara ini menskor sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, malam nanti.

Persoalan hukum ini berawal ketika Pemohon yang memiliki kebun sawit seluas 32 hektar di Mandau, ditangkap di kebunnya pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan Karhutla seluas 40 hektar. Dimana 10 dari 40 hektar lahan yang terbakar tersebut merupakan milik Pemohon, sisanya milik petani lain. Namun, penangkapan yang dilakukan Termohon tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan. Kemudian Termohon membawa Pemohon ke Polres.

Termohon baru memasukkan Pemohon ke dalam sel pada Rabu, 23 Juli 2025, namun didalam administrasi berkas perkara tanggal pendaftaran Laporan Polisi dan Surat Perintah Penahanan dibuat Selasa, 22 Juli 2025. Untuk itu, Tim kuasa hukum Pemohon mempertanyakan status kliennya selama 24 jam pertama. Kejanggalan ini menjadi pijakan kuasa hukum pemohon untuk mempraperadilankan Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *